Sleman – Kebakaran melanda sebuah pabrik garmen di Balong, Ngaglik, Sleman, pada dini hari 21 Mei 2025. Api diduga berasal dari salah satu ruang produksi di bagian belakang, mengharuskan tujuh mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan kobaran api.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, karena saat insiden terjadi, hanya petugas keamanan yang berada di lokasi.
Majelis Perjuangan Buruh Indonesia DIY (MPBI DIY) menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, mengkhawatirkan nasib para pekerja yang kini dirumahkan tanpa kejelasan waktu.
Ia menyoroti potensi hilangnya sumber penghidupan utama para buruh, yang dapat berdampak pada pemenuhan kebutuhan dasar mereka seperti makanan, pendidikan anak, kesehatan, dan tempat tinggal.
“Selain itu, ada dampak psikologis yang serius akibat ketidakpastian status kerja dan masa depan. Kami juga mengkhawatirkan meningkatnya kerentanan buruh yang terpaksa bekerja di sektor informal tanpa perlindungan, bahkan terjerat utang,” ujar Irsad dalam keterangannya pada Rabu (21/5).
Dalam perspektif hak asasi manusia (HAM), Irsad menegaskan bahwa negara dan perusahaan memiliki kewajiban untuk hadir dan mengurangi risiko yang dialami buruh terdampak. Ia mengingatkan bahwa setiap individu berhak atas pekerjaan yang layak, perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK), serta jaminan sosial ketika kehilangan pekerjaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UUD 1945 dan ICESCR.
MPBI DIY mendesak agar pemerintah dan perusahaan memastikan tidak terjadi PHK massal sebagai dampak dari kebakaran ini. Jika perusahaan tetap merumahkan karyawan tanpa batas waktu, Irsad meminta pemerintah memastikan bahwa mereka tetap menerima upah dan iuran jaminan sosial. Selain itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) diharapkan terus mengawasi hak-hak dasar buruh dan membina perusahaan agar tidak lalai dalam memberikan hak-hak normatif.
Sebagai solusi jangka pendek, MPBI DIY mengajukan beberapa rekomendasi, di antaranya:
- Mengadakan dialog tripartit antara buruh, perusahaan, dan pemerintah.
- Menjamin pembayaran hak minimum seperti upah serta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Memastikan transparansi terkait rencana pemulihan.
- Mengadakan pelatihan kerja bagi pekerja terdampak dan membuka kesempatan kerja sementara.
“Dalam jangka panjang, negara harus memperkuat perlindungan terhadap buruh yang terdampak bencana industri,” pungkas Irsad.
Saat ini, sejumlah mobil instansi terkait masih bersiaga di lokasi, termasuk para penyidik yang tengah menginvestigasi penyebab kebakaran. Perkembangan lebih lanjut mengenai dampak kebakaran ini masih menunggu hasil investigasi resmi.***