Bantul – Seorang anak perempuan berinisial F (14) asal Kasihan, Bantul diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh sepasang kekasih, A (21) dan R (21).
Kasus ini terjadi antara Agustus 2024 hingga Desember 2024.
Kuasa hukum korban, Febriawan Nurhadi menjelaskan korban mengenal pelaku pada Agustus 2024 dan tinggal bersama di sebuah kost di wilayah Bangunharjo, Sewon.
Awalnya, korban dijanjikan pekerjaan menjaga outlet es teh dengan iming-iming barang dan uang.
“Selama tinggal bersama, korban diajak jalan-jalan dan dibelikan baju. Namun, korban juga melihat kedua pelaku melakukan hubungan seksual,” ujar Febriawan.
Pelaku kemudian memaksa korban mengonsumsi alkohol dan mengeksploitasinya lebih jauh.
Pada September 2024, pelaku memaksa korban untuk melayani pria hidung belang (open BO) melalui aplikasi kencan.
“Korban dipaksa minum alkohol dan mengonsumsi pil Y. Jika menolak, korban mengalami kekerasan fisik seperti dijambak dan dipukul,” lanjut Febriawan.
Kuasa hukum lainnya, Khusni Al Amin menambahkan bahwa pelaku mendapatkan uang antara Rp 400.000 hingga Rp 500.000 dari setiap transaksi open BO.
“Uang tersebut hanya diberikan kepada korban sebesar Rp 50.000,” kata Khusni.
Saat ini, kedua pelaku masih belum ditangkap. Kuasa hukum korban berharap Polres Bantul dan Unit PPA Bantul segera mengusut tuntas kasus ini.
Mereka khawatir akan ada intimidasi terhadap korban, keluarga, atau saksi jika kasus ini berlarut-larut.
Ibu korban, Khotimah, berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. “Sebagai orang tua, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya,” pintanya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Bantul pada 16 Januari 2025. Kuasa hukum korban menyayangkan lambatnya penanganan kasus ini.
Mereka berharap pihak kepolisian segera bertindak agar kondisi mental korban tidak semakin terganggu.
Kekinian,korban mengalami depresi dan trauma. Ia enggan bertemu orang lain selain orang tuanya. Keluarga korban berharap selain keadilan, korban juga mendapatkan rehabilitasi mental.
Belum diperoleh informasi dari pihak kepolisian terkait kasus yang dialami korban.***