![]() |
Pemusnahan barang bukti alat perjudian dimusnahkan Kejari Denpasar |
DENPASAR – Setelah perkaranya memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap sebanyak 31 mesin judi yang disebut dingdong dimusnahkan di TPA Sarbagita, Suwung, Denpasar Senin (17/9/2018).
Pemusnahan terhadap 31 mesin judi dingdong merk Mickey Mouse dipimpin Kepala Sub Seksi Barang Bukti Kejari Denpasar Ida Bagus Swadarma. Swadarma mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan putusan pada tanggal 13 Maret 2018.
“Total semua sebenarnya 32 mesin. Jadi kemarin satu dimusnahkan secara simbolis di Kantor Kejari Denpasar. Jadi sisanya ini dimusnahkan di sini,” sebut Swadarma.
Semua barang bukti yang dimusnahkan itu dalam perkara tindak pidana 303 atau perjudian yang melibatkan terdakwa Anak Agung Jaya Adnyana sebagaimana hasil putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 8/B/2018 tertanggal 13 Maret 2018. (rhm)