Sleman – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menempuh upaya ‘restorative justice (RJ)’ dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Hogi Minaya (44), tersangka kecelakaan di Jembatan Layang Janti, Jalan Raya Kalasan, Kabupaten Sleman, pada 26 April 2025.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan, proses RJ difasilitasi jaksa dengan menghadirkan kedua belah pihak, yakni tersangka dan keluarga korban.
Pertemuan yang digelar Senin (26/1/2026) pukul 09.00 WIB itu menghasilkan kesepakatan awal untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
Menurut Bambang, kedua pihak telah sepakat dan saling memaafkan. Namun, bentuk perdamaian konkret masih dalam tahap pembahasan oleh penasihat hukum masing-masing.
“Mudah-mudahan dua atau tiga hari ke depan sudah ada keputusan,” ujarnya.
Proses RJ dilakukan secara virtual melalui Zoom dengan melibatkan Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam, karena keluarga korban berada di luar daerah.
Pertemuan tersebut dihadiri keluarga korban, kuasa hukum, tersangka beserta istrinya, penasihat hukum, penyidik, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan Pemda Sleman.
Bambang menegaskan, esensi utama pertemuan telah tercapai, yakni kedua belah pihak saling meminta maaf dan memaafkan secara langsung.
Meski sudah ada kesepakatan awal, Bambang memastikan ketetapan penghentian penuntutan belum diterbitkan.
“Ini baru tahap awal. Bentuk perdamaian masih dalam proses pembicaraan,” katanya.
Ia menilai perkara tersebut memenuhi syarat RJ meski ancaman pidana kecelakaan lalu lintas bisa mencapai enam tahun.
“Ini perbuatan pertama, bentuknya kelalaian, sehingga bisa diupayakan restorative justice,” jelasnya.
Terkait pemasangan GPS pada tersangka, Bambang menyebut hal itu bagian dari prosedur standar penahanan kota. Pelepasan GPS akan dipertimbangkan secara teknis.
Menanggapi rencana pemanggilan oleh Komisi III DPR RI, Bambang menyatakan Kejari Sleman siap hadir bersama kepolisian jika undangan resmi diterima.
Sebelumnya, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka setelah kecelakaan di Jembatan Layang Janti. Peristiwa bermula ketika ia berusaha membela istrinya yang diduga menjadi korban jambret, hingga berujung kedua pelaku meninggal dunia di lokasi kejadian. ***

