KabarNusa.com – Mantan Bupati Klungkung Wayan Candra ditahan tim Kejaksaan Tinggi Bali atas dugaan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan dermaga yang merugikan negara Rp7 miliar lebih.
Elit PDIP itu, dijemput di Kejati Klungkung, oleh tim yang dipimpin langsung Kepala Kejati Bali Aditia Warman.
Caleg DPR RI asal Bali itu, ditangkap usai pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Candra langsung ditahan.
Candra terjerat kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan dermaga yang merugikan negara Rp7 miliar lebih.
Aditia mengungkapkan, Candra diduga secara sengaja, menjual lahan milik negara untuk dijadikan dermaga yang menghubungkan Klungkung dan Nusa Penida.
“Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp7 miliar lebih,” sebutnya kepada wartawan Selasa (26/8/2014).
Selain itu, Candra terjerat kasus korupsi, bahkan Candra diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
Untuk itu, kejaksaan menyita beberapa aset Candra yang terindikasi berkaitan tindak pidana yang disangkakan.
“Kami sedang telusuri aliran dananya,” imbuh dia.
Sampai malam ini, Candra belum memberikan keterangan resminya kepada wartawan terkait penahanan dan kasus yang menjeratnya. (kto)