Yogyakarta – Uang negara senilai Rp14,6 miliar dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi berhasil diselamatkan sepanjang tahun 2024 oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY).
Dari berbagai kasus korupsi yang ditangani pihak kejajaan di DIT, Kabupaten Bantul, paling banyak mendominasi.
Kepala Kejati DIY Ahelya Abustam mengatakan jumlah tersebut didapat dari penanganan 24 penyelidikan dan 37 penyidikan di seluruh Kejaksaan wilayah DIY
Dari penanganan itu, capaian terbesar berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul terkait kasus pajak yang melibatkan penyitaan aset distributor minyak goreng PT Purbalaksana Jaya Mandiri.
“Kami terus bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus yang merugikan negara, termasuk melalui optimalisasi penyelidikan dan penyidikan di seluruh wilayah hukum DIY,” kata Ahelya Abustam, Kamis 12 Desember 2024.
Lebih lanjut, Kejati DIY mencatat ada lima perkara yang saat ini tengah dilakukan penyelidikan dan lima lainnya di tahap penyidikan.
Pada Kejari Yogyakarta menangani delapan perkara, Kejari Sleman delapan perkara, Kejari Bantul lima perkara.
Kejari Kulonprogo enam perkara dan Kejari Gunungkidul empat perkara. Selanjutnya, terdapat kasus dana hibah pariwisata di Sleman yang diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp10 miliar.
Meski penyelesaiannya terkesan lamban, apalagi tersendat karena tahapan pilkada, namun Ahelya memastikan proses hukum akan segera dipercepat terhadap kasus dana hibah tersebut.
“Ini dilakukan untuk menjaga netralitas selama Pilkada berlangsung, sesuai arahan jaksa agung,” jelasnya.
Untuk Kejari Bantul, mencatat telah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 13,2 miliar dengan menyumbang lebih dari separuh total capaian itu.
Sementara lainnya, yaitu ada Kejari Sleman sebesar Rp 1,26 miliar dan Kejati DIY sebesar Rp 1,5 miliar.
Tidak hanya menangani kasus korupsi, Kejati DIY juga mulai mengawal program strategis pemerintah, seperti pengawasan program makan bergizi gratis yang akan berjalan Januari 2025.
“Kami akan memantau pelaksanaan program agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat tanpa penyimpangan,” terang Ahelya.
Sampai saat ini , Kejati DIY Selanjutnya tengah mengusut kasus besar seperti dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) dan penyalahgunaan anggaran di BUMN, BUMD, serta BUMDes.
Saat ini terdapat enam perkara TKD yang sedang diselidiki. Dua di antaranya berada di Kejari Sleman dan dua lainnya di Kejari Gunungkidul.
“Komitmen kami jelas, yaitu menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Namun, keberhasilan ini tidak akan tercapai tanpa dukungan dari masyarakat,” pungkasnya.***