Kejati DIY Tangani 76 Perkara Korupsi dan TPPU Ditangani

Sepanjang tahun 2025 Kejati DIY, mencatat penanganan 76 perkara tindak pidana khusus, termasuk korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang

11 Desember 2025, 09:44 WIB

Yogyakarta– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta menunjukkan komitmen tak tergoyahkan dalam memberantas rasuah. Sepanjang tahun 2025, lembaga Adhyaksa ini mencatat capaian impresif dengan total penanganan 76 perkara tindak pidana khusus, termasuk korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di seluruh jajaran kejaksaan se-DIY.

Data Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DIY, yang dirilis bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, menggarisbawahi keseriusan penegakan hukum di Bumi Mataraman.

“Kinerja penanganan perkara korupsi ini menjadi cerminan upaya serius kami,” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, dalam keterangan tertulis pada Selasa (9/12/2025).

Secara terperinci, jajaran kejaksaan se-DIY menangani total 27 perkara penyelidikan, 22 perkara penyidikan, 19 pra-penuntutan, 17 penuntutan, dan 13 eksekusi badan atau orang. Tak hanya kasus korupsi, Kejati DIY juga aktif menangani tindak pidana khusus lainnya seperti kepabeanan, cukai, dan pajak.

Yang lebih menggembirakan, upaya penegakan hukum ini berdampak langsung pada pemulihan keuangan negara.

Herwatan mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, Kejati DIY berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp4,5 miliar dan mengembalikan kerugian negara senilai Rp2,57 miliar.

Kepala Kejati DIY, I Gde Ngurah Sriada, mengapresiasi kinerja jajarannya dan menekankan capaian ini adalah modal penting untuk evaluasi dan peningkatan kinerja di tahun mendatang.

Pihaknya berharap capaian ini tidak berhenti sebagai laporan tahunan, tetapi menjadi bahan introspeksi untuk peningkatan kinerja di 2026.

Kejati DIY berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan mendukung program nasional terkait penegakan hukum,” tegas Sriada.

Dalam upacara peringatan Hakordia 2025, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Dodik Hermawan, membacakan amanat Jaksa Agung yang menegaskan bahwa korupsi adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa.

“Pemberantasan korupsi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral untuk memulihkan hak rakyat, memperkuat kepercayaan publik, dan memastikan pembangunan yang berkeadilan,” ujar Dodik.

Ia menutup dengan pesan mendalam, menekankan setiap tindakan hukum yang diambil kejaksaan harus memberikan manfaat nyata, tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan masyarakat dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas.***

Berita Lainnya

Terkini