![]() |
(ilustrasi/net) |
JEMBRANA Pecalang dan warga menangkap basah I Gusti PMT (52), seorang Kelian Adat di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana saat tengah sedang berduaan di kamar istri tetangga.
Peristiwanya terjadi 26 Oktober lalu, namun karena tidak ada tindakan tegas pihak Bendesa Yehembang, akhirnya warga menuntut agar bendesa bertindak tegas dengan memberhentikan oknum kelian adat tersebut.
Kejadiannya menurut warga, pukul 22.30 wita, warga melihat I Gusti PMT masuk ke kamar Ni Nengah NT (46), istri tetangganya.
Sebenarnya yang mengetahui kejadian tersebut pertama kali I Putu YT, suami dari NT.
Saat itu YT yang lama tidur terpisah dengan istrinya mendengar desahan pelaku dari kamar sang istri.
Setelah diintip ternyata istrinya berselingkuh dengan pelaku.
YT langsung minta bantuan tetangga melaporkan ke Pecalang dan meminta agar istrinya digrebek.
Permasalahannya sempat diselesaikan secara kekuargaan, namun karena tidak ada tindakan tegas dari Bendesa, tertutama sanksi adat, warga menuntut agar oknum kelian adat ditindak tegas..
“Kami minta Bendesa tegas, awig harus dilaksanakan. Bendesa jangan pilih kasih dalam menjalankan awig. Jangan karena pelakunya Kelian Adat, bendesa tidak ngambil tindakan,” ujar seorang warga, Minggu (6/11/2016) sore.
Ketua Pecalang Desa Pakraman Yehembang Dewa Putu Arka membenarkan pihaknya awalnya menerima laporan dari warga bahwa ada oknum kelian adat berselingkuh dengan istri tetangga.
“Atas laporan tersebut kami tugaskan anggota Pecalang untuk melakukan pengrebekan bersama warga. Dan setelah digrebek ternyata benar,” terang Arka.
Bendesa Pakaram Yehembang Ngurah Gede Aryana membenarkan telah menerima laporan perselingkuhan oknum kelian adat tersebut dari Ketua Pecalang.
Pihaknya telah mengambil tindakan tegas menonaktifkan oknum tersebut dari jabatannya selaku Kelian Adat.
Selain itu, akan dilakukan paruman Kerta Desa dan memanggil oknum kelian adat itu dengan perempuan selingkuhannya guna memutuskan sanksi adat.
Aryana menyebutkan, dalam awig telah disepakati jika ada warga yang melakukan perselingkuhan wajib dikenakan tiga sanksi adat.
Sanksi adat itu, , Jiwa Danda berupa pelaku meminta maaf kepada seluruh warga, Artha Danda sebesar Rp 2 juta dan Ngaskara Danda, berupa pecaruan.
“Kami selaku Bendesa bukannya pilih kasih dan bukannya tidak mau melaksanakan awig. Kami sudah menindaklanjutinya, tentunya ada mekanisme yang harus diikuti,” dalihnya (KN-2)