![]() |
Kepada warga desa adat, Taufik mengaku nekat mengendarai motor membeli rokok karena lupa saat itu hari Nyepi. |
Kabarnusa.com – Dinilai bersalah karena keluar rumah naik sepeda motor saat Hari Raya Nyepi Ahmad Taufik (24), pemuda asal Situbondo, Jawa Timur dijatuhi sanksi adat berupa kewajiban membayar denda sebesar Rp750 ribu.
Sanksi dijatuhkan kepada pemuda yang tinggal di Banjar Dauh Pangkung, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali karena nekat naik motor saat hari Nyepi hanya untuk membeli rokok.
Taufik diharuskan membayar denda Rp 750 ribu berdasarkan keputusan sidang adat yang berlangsung di Balai Banjar Dauh Pangkung, desa setempat yang berlangsung Senin (23/3/2015) pukul 10.00 wita.
sidang adat dipimpin Bendesa Adat Pekutatan I Made Ariasa dan dihadiri unsur Muspika Pekutatan, Kepada Desa, Pecalang, dan tokoh masyarakat, serta tokoh Agama baik Hindu, Islam dan Kristen.
Ariasa menyatakan Taufik dinilai bersalah, saat Nyepi, Sabtu 21 Maret 2015 siang, setelah dipergoki warga mengendarai sepeda motor dengan knalpot brong di jalan raya untuk membeli rokok.
sekira 30 orang lebih menyaksikan sidang untuk Taufik yang akhirnya menyatakan menerima dan meminta maaf kepada warga.
Kepada warga desa adat, Taufik mengaku nekat mengendarai motor membeli rokok karena lupa saat itu hari Nyepi.
“Saya lupa pak hari itu Nyepi. Saya mohon maaf perbuatan itu bukan saya sengaja dan sama sekali tidak ada maksud tidak menghormati hari Raya Nyepi,” ujar tukang potong ayam itu. (dar)