Kemenag Tetapkan Tiga Kelompok Produk yang Wajib Kantong Sertifikat Halal

Pada 17 Oktober 2024 berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya tiga kelompok produk harus sudah bersertifikat halal.

15 Januari 2023, 22:16 WIB

Berkaitan upaya kampanye bersertifikat halal digelar Jalan Sehat Kerukunan dan Deklarsi Damai Umat Beragama.

Selain penyebaran pesan-pesan terkait kerukunan, kampanye terkait penerapan kewajiban bersertifikat halal di 2024 juga mewarnai kegiatan yang diikuti lima ribu ASN Kemenag ini. 

“Ini momen yang tepat untuk menyosialisasikan kewajiban sertifikat halal, kepada seluruh ASN Kemenag dan masyarakat luas,” ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham yang memimpin barisan.

Kemenag Ungkap Fenomena Wacana Keagamaan Ditandai Menguatnya Konservatisme di Indonesia

Sebanyak lima ribu lebih pamflet dibagikan BPJPH kepada peserta jalan sehat serta masyarakat yang berada di sepanjang jalan yang dilalui barisan.

Panflet berisi imbauan-imbauan melalui pengeras suara pun disampaikan sepanjang perjalanan 3 km yang dilalui rombongan. 

“Kami akan terus mempublikasikan kewajiban ini secara masif, karena ini amanah Undang-undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 tahun 2014,” kata Aqil.

Begini Cara Mendapatkan Sertifikat Label Halal Kemenag

Jangan sampai saat penerapan sudah harus berlangsung, masyarakat baru tahu.

“Sekarang, mumpung belum ada sanksi, bagi pelaku usaha untuk segera mendaftakan sertifikasi halal produknya,” imbuhnya. ***

Berita Lainnya

Terkini