![]() |
Hotel Kuta Paradiso/ist |
Jakarta – Kementerian Keuangan segera menindaklanjuti desakan dan
informasi terkait agenda lelang tiga SHGB atas nama PT GWP (Hotel Kuta
Paradiso) dengan kemungkinan menangguhkan rencana lelang yang akan
dilakukan KPKNL Denpasar pada 22 Oktober 2020 tersebut.
Koordinator Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Mafia Lelang, Arief Wicaksana,
mengungkapkan Kemenkeu berjanji akan segera menindaklanjuti pengaduan yang
mereka sampaikan.
“Dengan demikian bisa segera ditindaklanjuti, bisa ditangguhkan lelangnya,”
kata Arief Wicaksana, mengutip Bagus SW dari Humas Kemenkeu dan Firman S. dari
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Kedua pejabat itu, menemui mereka dalam audiensi di sela-sela unjuk rasa
Koalisi Mahasiwa dan Pemuda Anti Mafia Lelang (KMPAML) di Kemenkeu, Selasa
(20/10/2020).
KMPAML dalam pernyataan sikapnya, antara lain mengungkapkan sudah
seharusnya Kemenkeu, dalam hal ini DJKN memerintahkan KPKNL Denpasar menunda atau menangguhkan lelang Hotel Kuta Paradiso.
Pasalnya, sedang berlangsung perlawanan dari pihak ketiga yang berkepentingan,
yaitu Fireworks Ventures Limited, selaku pemegang hak tagih piutang PT GWP
yang membeli dari lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) lewat
Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI Tahun 2004.
Di sisi lain, di atas tiga SHGB PT GWP tersebut telah diletakkan sita
sehubungan beberapa putusan lain yang telah berkekuatan hukum tetap atau
final.
“Jadi sudah seharusnya lelang itu dibatalkan atau minimal ditangguhkan sampai
perkara perdata yang menyelimuti Hotel Kuta Paradiso tuntas,” tegasnya.
Sebelumnya, Masyakarat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga mendesak Menkeu
melalui DJKN untuk memerintahkan penundaan/penangguhan lelang tiga SHGB PT GWP
(Hotel Kuta Paradiso), karena ada perlawanan dari pihak ketiga serta masih
adanya tumpang tindih sengketa perdata para pihak yang mengklaim mempunyai hak
tagih atas piutang perusahaan tersebut.
Desakan itu disampaikan MAKI lewat sepucuk surat yang ditujukan kepada Menteri
Keuangan Sri Mulyani tertanggal 20 Oktober 2020 terkait dengan agenda lelang
terhadap Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Bali, yang akan digelar KPKNL Denpasar
pada 22 Okrtober 2020 sesuai pengumuman lelang online di situs
https.lelang.go.id.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman, mengatakan sudah seharusnya KPKNL Denpasar
membatalkan atau setidaknya menunda/menangguhkan lelang Hotel Kuta Paradiso
yang didasarkan pada penetapan PN Denpasar sebagai tindak lanjut dari
permohonan yang diajukan Alfort Capital, salah satu pihak yang mengklaim
sebagai pemegang hak tagih piutang PT GWP.
Lelang yang akan dilakukan KPKNL Denpasar 22 Oktober 2020 adalah lelang kedua,
setelah pada lelang pertama pada 6 Oktober lalu dihentikan karena tidak ada
pembeli.
Sejak adanya pengumuman lelang pertama, Fireworks Ventures Limited selaku
pemegang hak tagih piutang PT Geria Wijaya Prestige (GWP), telah menyatakan
keberatan dan melakukan perlawanan.
Perlawanan Fireworks didaftarkan di PN Denpasar pada Senin (28/9/2020) dan
teregistrasi dalam perkara perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps.
(rhm)