DENPASAR– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Divisi Pemasyarakatan menggelar kegiatan Penguatan Assesor Pemasyarakatan yang mengangkat tema “Penguatan dan Pendampingan Assesor Pemasyarakatan Dalam Peran, Tugas dan Fungsi untuk Meningkatkan Kualitas Pembinaan dan Pengamanan di Lapas/Rutan/LPKA se-Wilayah Bali”, Kamis 28 November 2024.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para asesor dalam melakukan asesmen risiko terhadap narapidana. Asesmen yang akurat dan komprehensif sangat penting untuk merancang program pembinaan yang efektif dan tepat sasaran, serta mengurangi risiko terjadinya tindak pidana kembali.
“Asesor pemasyarakatan memiliki peran yang sangat krusial dalam proses pembinaan narapidana. Melalui asesmen, kita dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana dan merancang program pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan individu,” ujar Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, I Nyoman Mudana, mewakili Kepala Divisi Pemasyarakatan.
Dalam kegiatan ini, para asesor diberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai berbagai instrumen asesmen yang berbasis pada teori kriminologi terkini. Dengan demikian, diharapkan asesmen yang dilakukan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai risiko residivisme dan faktor-faktor kriminogen yang dimiliki oleh setiap narapidana.
“Dengan asesmen yang lebih baik, kita dapat merancang program pembinaan yang lebih efektif dan tepat sasaran. Sehingga, diharapkan dapat meningkatkan keberhasilan rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana,” tambah Mudana.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Divisi Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, baik secara langsung maupun daring.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu sangat mengapresiasi kegiatan penguatan asesor pemasyarakatan. “Kualitas pembinaan narapidana merupakan kunci keberhasilan pemasyarakatan. Dengan memiliki asesor yang kompeten, kita dapat memastikan bahwa setiap narapidana mendapatkan program pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi mereka. Ini sejalan dengan komitmen kita untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik,” ungkapnya.***