Kementerian PUPR Targetkan Tahun 2019 Semua Daerah Miliki Perda Bangunan Gedung

27 Maret 2018, 18:44 WIB
Kampanye edukasi publik yang digelar Kementerian PUPR di Nusa Dua Bali

NUSA DUA– Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan pada tahun 2019 seluruh daerah baik pemerintahan kabupaten dan kota sudah memiliki Perda Bangunan dan Gedung.

Direktur Bina Penataan Bangunan, Iwan Suprijanto mengungkapkan, masih ada 9 persen kabupaten/kota yang belum memiliki Perda Bangunan Gedung di wilayahnya masing-masing.

Sampai saat ini, Perda Bangunan Gedung sudah diimplementasikan hingga 91 persen di seluruh Tanah Air.

Untuk itu, pihaknya menargetkan tahun 2019, semua kabupaten dan kota diharapkan sudah bisa mencapai 100 persen dalam mengimplementasikan Perda Bangunan dan Gedung .

“Bukan hanya perda bangunan gedung yang kita dorong, percepatan implementasi perda bangunan gedung bangunan ini yang kita terus genjot,” tegasnya dalam keterangan resminya disela Kampanye Edukasi Publik dengan tema profesionalisme dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan lingkungan di Hotel Inaya, Nusa Dua. Badung, Selasa (27/3/2018).

Nantinya, daerah bisa segera membentuk TAGB (tim ahli bangunan gedung), IMB sampai SLRFBG (sertifikat layanan rancang bangunan gedung).

Kata dia, implementasi Perda Bangunan Gedung sangat penting segera diterapkan, karena arus investasi di Indonesia saat ini didorong semakin kencang di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Bahkan, tahun 2019,  Presiden Jokowi berharap peringkat investasi di Indonesia mencapai urutan 40.

Itu semua sulit terwujud jika iklim investasi tidak mendukung di daerah. Untuk itu semua persyaratan serta pemenuhan kemudahan dan jaminan terhadap jaminan gedung, investasi dan pariwisata, serta pembangunan harus terlaksana dengan baik.

Menyambut masuknya investasi maka semua daerah harus siap dalam penyelenggaraan Perda Gedung dan Bangunan. Hal inilah yang menjadi tanggungjawab pemerintah untuk melaksanakan pendampingan seperti dalam hal persyaratan gedung yang harus memenuhi persyaratan tekhnis.

Pelaksana pembangunan didorong profesional, artinya dengan tanggungjawab profesional sehingga bisa didorong lebih cepat,”paparnya.

Di pihak lain, Bali termasuk menjadi daerah yang pertama memiliki Perda Bangunan Gedung sehingga hal itu patut diapresiasi. Hanya saja, Kementerian PUPR akan melihat sejauh mana implemenetasi aturan itu telah dijalankan mengingat begitu massifnya pembangunan sarana akomidasi industri pariwisata di Pulau Dewata,

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Badung, IB Surya Suamba menyatakan pihaknya terus mengupayakan perbaikan pelayanan terhadap kemudahan berinvestasi.

Apalagi, investasi di bidang pariwisata menjadi primadona di Badung dan menjadi sektor penggerak perekonomian di Badung dan Bali umumnya.

Perda bangunan gedung dan tata ruang ibaratnya suami istri, ini adalah panduan pedoman dalam pembangunan gedung di kabupaten terkaya di Bali itu.

“Untuk tata ruang sudah kita mudahkan dan dapat dilihat di website www.tataruang.pupr.badubngkab.go.id, semua terlihat jelas di sana terlihat mana lahan yang masih bisa dibangun atau tidak,”demikian Surya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini