Kementerian PUPR Tekankan Perlindungan Pengguna dan Penyedia Jasa Konstruksi

24 Maret 2017, 22:38 WIB

DENPASAR – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melaksanakan sosialisasi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi secara serentak di berbagai wilayah di Indonesia.

Beberapa substansi mendasar dan memberikan perubahan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi yaitu perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. Tak luput juga mengenai pembagian peran pemerintah pusat dan daerah yang lebih jelas.

Perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing di Indonesia. Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yusid Toyib pada Sosialisasi UUJK mengatakan peran pemerintah daerah akan banyak dalam melakukan pembinaan jasa konstruksi.

“Sebab Pemerintah daerah menjadi ujung tombak peningkatan kapasitas dan kompetensi sektor konstruksi, salah satunya melalui pelatihan uji kompetensi dan sertifikasi,” katanya di Denpasar, Jumat (24/3/17).

“Perlu diingat bahwa dengan adanya Undang-undang No 2 tahun 2017 maka usaha untuk meningkatkan kualitas sektor konstruksi dalam menghadapi persaingan era global akan lebih terjamin,” ujar Yusid.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Panani Kesai memberi penjelasan, pembagian wewenang pemerintah pusat dan daerah bukan sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab pemerintah pusat terhadap pembinaan konstruksi di daerah, tetapi untuk memperluas dan mempercepat pelaksanaan pembinaan konstruksi nasional.

Pada sosialisasi ini disampaikan pula tentang kegagalan bangunan dan kegagalan konstruksi. Dimana patut diakui bahwa dalam penyelenggaraan pekerjaan bidang konstruksi terkadang ditemui penyimpangan sehingga merambah ke ranah hukum.

Hal ini mungkin terjadi karena kurangnya pemahaman substansi. “Pada UU tentang Jasa Konstruksi yang baru ini yang diatur bukan kegagalan pekerjaan konstruksi, melainkan kegagalan bangunan. Hal ini sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi,” tambahnya.

Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi Undang-undang no 2 tahun 2017 ini menjadi sarana terwujudnya sektor konstruksi yang kokoh, andal,berdaya saing,berkualitas dan berkelanjutan. Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada awal Desember tahun 2016 saat mewakili Presiden RI pada rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI.

Saat itu, Basuki menegaskan,RUU Jasa Konstruksi (yang saat ini telah di undangkan menjadi UU No.2 Tahun 2017) menjadi jawaban atas kebutuhan tata kelola dan dinamika pengembangan jasa konstruksi Indonesia yang sejalan dengan perkembangan dunia konstruksi. (gek)

Berita Lainnya

Terkini