![]() |
ilustrasi @2014 |
JEMBRANA – Bunga sebut saja nama gadis SMA Kelas 1 asal Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya, Jembrana, menjadi korban rudapaksa Ahmad Ansori (18) buruh asal Banyuwangi.
Bunga menjadi korban pelaku pada, Sabtu (6/9) pukul 21.00 wita di semak belukar kawasan Karang Sewu, Gilimanuk. Usai merudapaksa, Ansori yang mengetahui orang tua bunga melapor ke Polisi, langsung melarikan diri ke Banyuwangi, Jawa Timur.
Polisi berhasil mengendus persembunyian pelaku dan langsung melakukan penangkapan pada Senin (27/10) pukul 13.30 wita. Ansori lanjut digiring ke Mapolres Jembrana guna menjalani pemeriksaan.
Kepada petugas, pelaku menceritakan awal perkenalannya dengan korban lewat telepon genggam. Dari percakapan lewat telepon secara berulang-ulang itu, keduanya dekat dan janjian bertemu di pasar malam Gilimanuk pada Sabtu (6/9) malam
“Saya mengajak dia jalan-jalan ke objek wisata Karang Sewu, Gilimanuk,” katanya Selasa (28/10/2014). Tiba di semak-semak korban dirayu dan diajak berhubungan layaknya suami istri.
Ansori meyakinkan korban akan bersedia bertanggungjawab jika korban mau melayaninya. Korban tetap keukeuh menolak ajakannya sehingga pelaku membuka paksa celana korban.
Kemudian pelaku merudapaksa korban sebanyak satu kali selama satu menit. Usai melampiaskan, pelaku mengajak korban pulang.
Korban yang masih anak baru gede yang merasa dipaksa pelaku dan takut dengan orang tuanya, langsung mengadukan kejadian tersebut. Orang tua korban pada Minggu (7/9) melapor kasusnya ke Polres Jembrana.
Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Wayan Setiajaya didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra menyebutkan, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman pidananya minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta-300 juta” imbuh Sudarma. (dar)