Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Marwan Jafar (dok.kabarnusa) |
Kabarnusa.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Marwan Jafar mengatakan, desa dapat menggunakan dana desa untuk mendirikan pasar.
Distribusi produk desa kerap diresahkan oleh ulah tengkulak yang membeli produk petani dengan harga murah, dan menjualnya kembali dengan harga tinggi.
“Harga produk lokal ini seyogyanya, dapat dikendalikan melalui pasar desa,” kata Marwan Selasa (14/6/2016).
Marwan mengatakan, desa dapat menggunakan dana desa untuk mendirikan pasar.
Pasar dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sehingga dapat memberikan daya ungkit bagi perekonomian masyarakat desa.
Namun, sebelum membangun pasar desa, pastikan dulu jika infrastruktur dan pelayanan sosial dasar di desa sudah terpenuhi.
“Seperti jalan, Posyandu, PAUD dan sebagainya,” ungkap Marwan
Kata Marwan, BUMDes yang telah terbentuk hingga saat ini sebanyak 12.115 BUMDes.
Jika pasar desa dikendalikan oleh BUMDes, maka dapat memutus panjangnya rantai distribusi produk dan terhindar dari tengkulak.
Tahun ini ditargetkan 15.000 BUMDes berhasil terbentuk. Harapan kita, pasar-pasar di desa dapat dikelola oleh BUMDes, agar harga juga bisa dikendalikan.
“Ini juga bisa membantu meminimalisir lonjakan harga yang sering terjadi saat Ramadan,” imbuhnya. (wan)