![]() |
Korban pengeroyokan dalam insiden di Ruko kawasan Imam Bonjol Denpasar |
DENPASAR– Polsek Denpasar Barat tengah menangani kasus pengeroyokan dan pencurian serta perusakan yang dialami Dwi S Darminto, pemborong bangunan di halaman empat ruko kawasan kawasan Jalan Imam Bonjol Denpasar .
Dari laporan korban, pelaku diduga ING dkk, warga yang tinggal sekitar lokasi.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Sumena membenarkan telah menerima pengaduan dari korban Dwi S Darminto.
Diketahui ada dua laporan, pertama bernomor STPL/213/IV/2018/Bali/Resta Dps/Sek Denbar tertanggal 12 April 2018 tentang pengeroyokan yang diduga dilakukan ING dkk.
Laporan lainnya No:STPL/217/IV/2018/Bali/Resta Dps/Sek Denbar tertanggal 13 April 2018 tentang pencurian dan pengrusakan.
“Mereka (ING dkk) Senin (16/4) akan dipanggil guna dimintai keterangan, sesuai prosedural,” ujar Sumena kepada wartawan Sabtu 14 April 2018.
Keterangan dihimpun, insiden terjadi ketika korban melakukan pemagaran seng di depan halaman empat ruko yang selama ini ditempati ING dan keluarganya pada Kamis (12/4).
Pemagaran dilakukan Darminto atas perintah kerja dari Rita Kumar, selaku pemilik yang sah atas tanah di Jalan Imam Bonjol No 505 Denpasar Barat tersebut. Pemagaran dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan eksekusi yang telah dilakukan petugas jurusita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 17 Oktober 2017 lalu.
Rita Kumar adalah pemilik sah atas tanah yang diatasnya berdiri empat bangunan ruko di Jalan Imam Bonjol No 505 Denpasar. Hal ini berdasarkan akte jual-beli No 216/2014 dan Sertifikkat Hak Milik (SHM) No 6117 serta surat keterangan pendaftaran tanah No 162/2017.
Pelaksanaan pemagaran disaksikan aparat kepolisian berpakaian preman dan dinas, sempat mendapat perlawanan dari ING dan keluarganya. Saat itu, sempat terjadi saling tarik-menarik pagar seng dan pengeroyokan dilakukan para pelaku.
Akibatnya Darminto jatuh dan jari tangan kanan terluka karena terkena seng dan perut memar,dan langsung dibawa ke RS.Sanglah Selang beberapa hari kemudian, Darminto mengetahui pagar seng itu telah rusak yang diduga dilakukan ING dkk.
Selain itu, Darminto mengaku telah kehilangan 30 batang kayu usuk dan 10 lembar seng serta papan nama rusak.
“Kami hanya menangani laporan korban Dwi S Darminto, ” tutur Sumena.
Sebelumnya, eksekusi atas tanah seluas sekitar 400 M2 dan bangunan di Jalan Imam Bonjol No 505 Denpasar ini telah dibacakan dan dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Denpasar pada 17 Oktober 2017 lalu di kantor Lurah setempat dan di hadapan Kabagops Polresta dan Kapolsek Denpasar Barat.
Namun ketika itu, ING dan keluarganya memohon agar diberikan kesempatan hanya numpang tinggal dan akan mengosongkan sendiri objek eksekusi tanah serta rumah selama 45 hari paling lambat pada tanggal 2 Desember 2017.
Karena alasan kemanusiaan, Rita Kumar mengabulkan permohonan I Nengah Getar beserta keluarganya. Namun hingga batas waktu 2 Desember 2017, ING beserta keluarganya belum juga mengosongkan tanah serta bangunan tersebut sesuai surat pernyataan keluarga dan Berita Acara Eksekusi bernomor 751/Pdt.G/PN Dps.
Terkait hal ini, Rita Kumar juga telah melaporkan ING ke Polda Bali pada 9 April 2018 dengan No LP/123/IV/2018/Bali/SPKT. Pelaku dilaporkan telah melakukan penipuan, penggelapan dan menyewakan objek tanah dan bangunan yang diketahui sah secara hukum milik orang lain, tidak menjalankan perintah/putusan hukum pengadilan yang menghukumnya.(*)