![]() |
Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangannya/ist |
Denpasar – Terkait kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Gubernur Bali juga telah melakukan langkah antisipasi melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Daerah Bali.
“Melalui koordinasi ini, para ABK asal Bali tidak boleh ada yang pulang melalui jalur mandiri namun harus melalui jalur perusahan dan Kedubes RI di negara mereka dipekerjakan,” terang Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangannya, Jumat (3/4/2020)..
Setelah mereka tiba di Bali, Satgas COVID-19 bekerja sama dengan pihak bandara juga melakukan pemeriksaan berlapis.
Mereka disediakan jalur khusus dan harus melalui sejumlah pemeriksaan seperti pengecekan suhu tubuh dan kelengkapan sertifikat kesehatan.
Pihaknya mengecek apakah ada yang datang dari 11 negara terjangkit, lalu melakukan rapid test.
Hasil rapid test nantinya yang menentukan, mana yang diarahkan untuk mendapat penanganan lebih lanjut di faskes atau diperbolehkan pulang.
Bila hasilnya negatif, maka mereka akan diberi kartu oleh Dinas Kesehatan. Namun meski sudah menjalani rapid test dengan hasil negatif, mereka tetap diwajibkan menjalani isolasi mandiri setiba di kediaman masing-masing selama 14 hari.
Di lapangan, kami bekerja sama dengan TNI/Polri dan aparat di desa untuk melakukan pengawasan.
“Kami menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Kemendagri yang memungkinkan daerah bisa menggunakan dana APBD dengan cara yang lebih mudah, khusus terkait penanganan COVID-19,” tutur Indra.
Pihaknya terus mengkampanyekan agar masyarakat disiplin menerapkan jaga jarak dan ketat dalam menerapkan PHBS.
“Pada prinsipnya, Provinsi Bali patuh dan taat ikuti garis kebijakan pusat, kami tak melakukan penutupan wilayah,” tandasnya. (riz)