Kerap Membolos Hingga 46 Hari, 21 PNS Dipecat

2 Mei 2018, 00:39 WIB
Menpan
Menteri PANRB Asman Abnur/dok

JAKARTA – Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), memecat 21 orang Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil (PMS) karena terbukti melakukan pelanggaran kedisiplinan.

Sanksi dijatuhkan, setelah dinyatakan bersalah dalam sidang terhadap pelanggaran kasus PNS.

Dari 24 kasus 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran disiplin disanksi pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri.

Selain itu, ada  dua PNS yang dikenakan sanksi Turun Pangkat 3 tahun, dan satu PNS yang pemberian sanksinya ditunda.

Hal itu sebagaimana terungkap dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK), yang dipimpin  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur selaku Ketua BAPEK  di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/04) petang.

Dalam sidang kali ini, BAPEK memberikan pertimbangan terhadap 24 kasus pelanggaran PNS yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Sanksi terberat yang dijatuhkan  adalah Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

“Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan  karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN,” tegas Menteri Asman.

Ada juga PNS yang menjadi calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, menerima titipan pajak dan rekayasa terhadap setoran pajak. 

Ada pula PNS yang tersangkut kasus perzinahan dan asusila, perselingkuhan, mempunyai istri lebih dari seorang tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang, hingga menjadi istri kedua.

Dalam sidang itu, hadir pula Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Nasional (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, serta BKN. (des)

Berita Lainnya

Terkini