Sleman – Babak baru kasus dugaan korupsi pengadaan bandwidth di Kabupaten Sleman mulai terkuak. Inspektorat Kabupaten Sleman telah merampungkan perhitungan kerugian negara dan menyerahkan hasilnya secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Hal ini dikonfirmasi oleh Inspektur Kabupaten Sleman, Anton Sujarwa, pada Selasa (18/11/2025).
Menurut Anton, peran utama Inspektorat adalah menghitung detail kerugian keuangan negara atas permintaan Kejati, namun otoritas untuk mempublikasikan angka tersebut sepenuhnya berada di tangan Kejati DIY.
“Secara kesimpulan, kami berpendapat terjadi kerugian negara sekian-sekian. Nah itu kita sampaikan kepada Kejaksaan. Yang nanti mempublikasikan ya nanti dari Kejaksaan (Kejati DIY),” ujar Anton usai jumpa pers di Dekranasda Sleman.
Pernyataan Anton muncul setelah Kejati DIY sebelumnya telah mengumumkan nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,5 miliar. Namun, ketika dimintai konfirmasi mengenai detail angka tersebut, Anton memilih menahan diri.
“Kalau itu mohon maaf kami tidak bisa berkomentar. Tapi tunggu saja, nanti kan di pengadilan akan terbuka,” sergahnya.
Anton menjelaskan tugas Inspektorat bersifat responsif; pihaknya melakukan perhitungan berdasarkan permintaan spesifik dari Kejati.
“Apa yang menjadi permohonan dari Kejati, kemudian kita lakukan perhitungan. Perhitungan itu kita sampaikan ke Kejati, intinya seperti itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anton juga menyoroti peran ganda Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal (API).
Pihaknya pernah melakukan audit internal sebelumnya yang bertujuan untuk perbaikan tata kelola di Dinas Kominfo, yang menurutnya sudah ditindaklanjuti.
Sebagai fungsi pembinaan dan pengawasan internal, Inspektorat berwenang meminta perangkat daerah memperbaiki tata kelola keuangan jika ditemukan kekurangan atau penyimpangan.
“Apabila memang ada kerugian, ya dikembalikan. Fungsi kita kan pembinaan, karena aparat pengawasan internal,” imbuhnya.
Meskipun demikian, Anton juga menegaskan bahwa hasil audit Inspektorat dapat menjadi dasar bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memulai penyelidikan, meski APH memiliki kewenangan penuh untuk mendapatkan informasi dari sumber manapun.
Inspektorat Sleman kini juga membuka ruang konsultasi bagi seluruh perangkat daerah untuk melakukan perbaikan sejak dini, sebagai upaya preventif agar kesalahan dalam pengelolaan kegiatan, khususnya yang terkait dengan keuangan, dapat dihindari. ***

