Keterangan Saksi: Pesan ‘Bantu Ibu’ Muncul dalam Sosialisasi Hibah Pariwisata Sleman

Joko Triyono, Dukuh Beteng, Tridadi Sleman dihadirkan dalam sidang dugaan penyalahgunaan dana hibah pariwisata di PN Tipikor Yogyakarta

29 Januari 2026, 05:58 WIB

Yogyakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah pariwisata kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Yogyakarta pada Rabu, 28 Januari 2026. Agenda persidangan menghadirkan saksi Joko Triyono, Dukuh Beteng, Kalurahan Tridadi, Sleman.

Dalam keterangannya, Joko menyatakan mengetahui adanya program Dana Hibah Pariwisata, namun tidak menghadiri langsung kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman.

Da menegaskan yang mengikuti sosialisasi adalah kelompok sadar wisata (Pokdarwis) yang dipimpinnya.

Majelis hakim kemudian menelusuri pertemuan yang berlangsung di Rumah Makan Bulak Senthe.

Joko menjelaskan, pertemuan pertama digelar pada Oktober atas inisiatif Raudi Akmal, sementara pertemuan kedua diinisiasi oleh Anas.

Pada pertemuan kedua, Anas disebut menghubungi Joko untuk membahas kemungkinan keterlibatan pihak ketiga dalam penyusunan laporan dan pengadaan barang terkait dana hibah.

Joko menambahkan, pembahasan dalam pertemuan tersebut sudah bersifat teknis.

Ia menegaskan tidak ada penyebutan eksplisit mengenai pasangan calon tertentu, melainkan hanya pesan dukungan yang disampaikan dengan kalimat “minta tolong bantu Ibu.”

Menurut Joko, sosialisasi yang dilakukan mencakup tiga hal, yakni program pembangunan, dana hibah pariwisata, serta pesan dukungan terhadap pencalonan seorang tokoh perempuan, yaitu Kustini, istri Raudi Akmal.

Dalam persidangan, Joko juga menjelaskan peran Anas yang memperkenalkan diri sebagai pengawal proposal sekaligus penghubung pihak ketiga untuk membantu administrasi dan pengadaan barang.

Ia menegaskan, undangan pertemuan dibuat oleh tim Raudi Akmal dengan judul “Sosialisasi Pembangunan oleh Bapak Raudi Akmal.”

Selain itu, Joko mengakui adanya kedekatan antara pihak dusun dengan Raudi Akmal yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD.

Ia mencontohkan pembangunan jalan lingkungan dengan paving block pada 2013 senilai Rp 50 juta yang dikawal langsung oleh Raudi. Faktor kedekatan domisili juga disebut menjadi alasan hubungan tersebut. ***

Berita Lainnya

Terkini