Kabarnusa.com – Komisi Informasi Provinsi Bali mensosialisasikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( UU KIP ) di Pemkab Tabanan, Selasa ( 7/4/2015 ).
Rombongan dipimpin Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali Legawa Partha diterima Sekkab Tabanan Nyoman Wirna Ariwangsa didampingi Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tabanan I Putu Dian Setiawan.
Sekkab Wirna mengatakan Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik.
UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi.
Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Perlu adanya kesadaran seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas,” ungkapnya.
Pemerintah kabupaten sebagai badan publik harus mampu merespon secara cerdas keingintahuan masyarakat yang semakin kritis menyikapi permasalahan terkait kepentingan publik.
“Kami menyerap aspirasi masyarakat secara online melalui website. Hal ini merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam melaksanakan apa yang diamanatkan oleh undang-undang,” imbuhnya.
Putu Dian melaporkan, Kabupaten Tabanan bersifat heterogenitas dan pluralitas dari segi latar belakang suku, agama, ras dan kebudayaan sehingga menghasilkan mozaik yang indah karena disatukan dengan semangat kebersamaan dan saling menghormati sebagai akar tradisi dan budaya masyarakat sejak zaman dahulu.
Melihat konfigurasi tersebut sangat mungkin akan terjadi miss komunikasi antara warga dengan Pemeintah begitu sebaliknya.
Untuk itu, sehingga Pemerintah Kabupaten Tabanan telah membuka berbagai kran komunikasi untuk menjembatani komunikasi timbal balik antara warga dengan Pemerintah begitu sebaliknya.
“Diperlukam sebuah pemahaman yang jelas antara pemerintah dengan masyarakat agar tidak terjadi miss komunikasi. Karena itu UU Keterbukaan Komunikasi Publik harus kita pahami pula,” ujarnya.
Untuk mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintahan daerah, ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan SK Bupati Tabanan Nomor 215 Tahun 2011.
Di mana PPID memiliki beberapa tugas yakni, mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik serta melakukan verifikasi bahan informasi publik.
Dalam kesempatan itu, dihadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Bali I Gede Agus Astapa yang membahas tentang keterbukaan informasi publik.
Menurutnya setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Setiap orang berhak untuk melihat dan mengetahui informasi publik serta menyebarluaskannya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” ungkapnya.
Ditambahkan, informasi ada yang bersifat publik dan privat, sehingga tidak semua informasi bisa dipublikasikan. (gus)