Denpasar – PMP (56) mantan Ketua KONI kabupaten Gianyar periode 2018-2022 ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah dengan kerugian negara mencapai Rp3,6 Miliar
Penetapan PMP sebagai tersangka disampaikan saat konferensi pers di Mapolda Bali Selasa 17Desember 2024.
Didepan awak media di loby Ditreskrimsus Polda Bali, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus AKBP M. Arif Batubara, S.H. didampingi Kabagbinopsnal AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini membeber
kasus korupsi dana Hibah KONI Gianyar TA 2019.
Polisi menetapkan, PMP dengan TKP kantor KONI Gianyar, kejadian antara kurun waktu Januari 2019 hingga januari 2020.
Sesuai keterangan para saksi dan saksi-saksi ahli, atas perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tersangka PMP saat itu sebagai Ketua umum KONI Gianyar.
Tersangka selaku penanggung jawab secara formil dan meteril atas dana hibah yang diterima oleh KONI. Gianyar TA. 2019, telah menguntungkan diri sendiri (tersangka), dana atau orang lain
“Sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara c.q keuangan kabupaten Gianyar berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Bali sebesar Rp. 3,6 Miliar,” ungkapnya.
Arif Batubara mengungkapkan
Kronologis kejadian pada tahun 2019, KONI Gianyar mendapatkan dana hibah dari Pemkab Gianyar TA. 2019 dengan total sebesar Rp. 25.357.759.000.
Dana hibah yang diterima KONI Gianyar hanya diperuntukan untuk operasional sekretariat KONI Gianyar dan Porprov Bali XIV tahun 2019 di Tabanan, sebagaimana rencana anggaran biaya (RAB) dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang telah ditandatangani tersangka PMP. dengan Asisten III administrasi umum Setda Gianyar.
Namun berjalannya waktu tersangka PMP menandatangani surat perintah membayar (SPM) yang kemudian diajukan kepada bendahara umum untuk dilakukan pembayaran
“Dimana terdapat penggunaan dana melebihi dari anggaran yang telah dianggarkan pada setiap kegiatan dan terdapat penggunaan dana diluar dari rencana anggaran biaya (RAB) dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD),” beber Arif Batubara.
ang mana oleh tersangka PMP memerintahkan kepada wakil bendahara II untuk melakukan pergeseran-pergeseran anggaran tanpa terlebih dahulu mengajukan persetujuan kepada Bupati Gianyar selaku pemberi dana hibah.
- Adapun penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka PMP besama-sama dengan sejumlah saksi lainnya dengan pengelolaan anggaran hibah KONI 2019 terkait dengan kegiatan, antara lain:
1) pendapatan jasa giro tidak disetor ke kas daerah kabupaten Gianyar;
2) melakukan pengeluaran-pengeluaran serta penggunaan dana di luar dari rencana RAB pada naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
3) melakukan pengeluaran melebihi dari anggaran yang telah disetujui dalam RAB pada naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
4) mempertanggungjawaban penggunaan dana hibah TA. 2019 tidak sesuai ketentuan dan tidak sesuai dengan realisasi pembayararannya.
Modus tersangka :
Tersangka PMP menggunakan sebagian dana hibah yang diterima KONI kab. gianyar TA. 2019 tidak mengacu pada rencana anggaran biaya (RAB) dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang telah disepakatl sebelumnya, dengan melakukan pergeseran-pergeseran anggaran terhadap program-program kegiatan yang tidak terlaksana kegiatannya dan atau terhadap program-program kegiatan yang masih ada sisa-sisa anggarannya tanpa terlebih dahulu mengajukan persetujuan kepada Bupati Gianyar selaku pemberi dana hibah sebagaimana diatur dalam ketentuan lain didalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), serta tidak melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai dengan standar operasional prosedur keuangan yang sebelumnya telah ditetapkan
Dalam mengelola anggaran sengaja tidak melibatkan badan pengawas keuangan KONI Gianyar (auditor internal) untuk melakukan pengawasan internal atas semua kegiatan mengenai keuangan koni baik penerimaan maupun pengeluaran oleh KONI atau program-program yang pendanaannya dibiayai KONI untuk tujuan memperkaya/menguntungkan diri sendiri/tersangka dan sejumlah saksi lainnya atau orang lain dan perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian Negara hingga Rp. 3.643.621.414,19.
Adapun Pasal dipersangkakan :
pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi berbunyi: setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00.- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00.- (satu milyar rupiah) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain merupakan Tupoksi Polri ini bukti keseriusan Polda Bali dan jajaran dalam mendukung dan menindak lanjuti program Astacita Presiden RI. Khususnya dalam memberantas Korupsi di wilayah hukum Polda Bali.
Jika ada masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya tindakan korupsi di desa/lingkungan kerjanya silahkan laporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali.
Pihaknya berterimaksih dan menjamin keamanan serta kerahasiaan masyarakat selaku pelapor dan Polda Bali pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas.***