KI Bali Selesaikan Sengketa Informasi Seorang Warga dan Dukcapil Denpasar

24 Februari 2021, 00:00 WIB

Sidang dipimpin Ketua Majelis I Made Agus Wirajaya serta anggota majelis
Dewa Nyoman Suardana dan Ni Luh Candrawati Sari menetapkan penyelesaian
sengketa atas pemohon an Gunawan Suryadi kepada Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar selaku termohon/ist.

Denpasar – Komisi Informasi ( KI) Provinsi Bali melaksanakan sidang
penyelesaian sengketa informasi publik dengan nomor sengketa
006/XI/KI.Bali-PS/2020 di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Bali, Renon
Denpasar, Selasa (22/2/2021).

Sidang merupakan sidang sengketa informasi perdana, bagi Komisioner KI
Provinsi Bali 2021-2025 yang baru dilantik Gubernur Bali Wayan Koster Januari
lalu.

Sidang dipimpin Ketua Majelis I Made Agus Wirajaya serta anggota majelis Dewa
Nyoman Suardana dan Ni Luh Candrawati Sari menetapkan penyelesaian sengketa
atas pemohon an Gunawan Suryadi kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Kota Denpasar selaku termohon.

”Dengan sidang ini menetapkan pencabutan permohonan penyelesaian sengketa
informasi publik ,” Tukas Agus Wirajaya saat membacakan putusan.

Sidang dijalankan dengan standar protokol kesehatan tersebut sempat tertunda
dari jadwal seharusnya antara lain karena mengikuti peraturan Gubernur Bali no
46 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanganan covid-19.

”KI provinsi Bali mengedepankan mediasi dan proses sidang yang dilaksanakan
secara langsung,” Tandas Wirajaya.

Terkait sidang penyelesaian sengketa tersebut, dirinya telah melaksanakan
seluruh tahapan yang ditentukan termasuk mendengarkan keterangan saksi dari
lembaga publik termohon.

Sebelumnya, KI Bali 2021-2025 diharapkan mampu mengawali implementasi seluruh
perangkat hukum keterbukaan informasi publik ini di tengah dinamika masyarakat
yang semakin kritis dan semakin haus informasi, akhirnya terwujud tatanan
informasi yang bermanfaat, mencerdaskan, adil, merata dan seimbang khususnya
bagi pembangunan daerah dan masyarakat Bali.

Utamanya berpegang teguh pada ketentuan yang berlaku serta turut berperan
dalam menjalankan UU no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
(rhm)

Berita Lainnya

Terkini