KIPP Minta DPR Tak Tunda Uji Kepatutan dan Kelayakan KPU

5 April 2017, 07:48 WIB

KPU dan Bawaslu

JAKARTA – Komisi II DPR RI diminta tidak menunda proses uji kepatutan dan kelayakan anggota KPU dan Bawaslu segera melaksanakan proses tersebut sesuai jadwal dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Sekjend Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta menegaskan penolaknya untuk Menunda Rapat Pleno dan pengumuman hasil uji tersebut.

“Karena kami meyakini bahwa jika Komisi II DPR melakukan penundaan (Buying Time) proses dan hasil, selain akan merugikan kredibelitas KOMISI II DPR dan DPR secara keseluruhan, “kata Suminta, Selasa (4/4/17).

Hal itu akan menimbulkan ketidakpastian dan keresahan di masayarakat, yang akan berimbas pada permasalahan lanjutan, yang potensial akan mengganggu proses pelembagaan demokrasi di Indonesia.

Proses uji kapatutan dan kelayakan anggota KPU dan Bawalu Republik Indonesia masa bakti 2017-2022 sedang berlangsung di Komisi II DPR yang akan menetapkan 7 dari 14 calon anggota KPU, serta menetapkan 5 dari 10 calon anggota Bawaslu, sebagai calon terpilih KPU dan Bawasalu.

Kemudian diajukan kepada Presiden untuk disahkan sebagai anggota KPU dan Bawaslu Republik Indonesia masa bakti 2017-2022.

Proses hasil seleksi anggota KPU dan Bawaslu tersebut akan menentukan perjalanan demokrasi, bahkan ketatanegaraan secara keseluruhan bangsa Indonesia ke depan, kususnya melalui penyelenggaraan pilkada serentak 2018 dan Pemilu Serentak 2019.

Sehingga amanat yang diemban oleh Komisi II DPR RI, seyogyanya dilaksanakan dengan penuh amanah, mengingat keberadaan dan kiprak dua lembaga penyelenggara pemilu ini menjadi sangat penting di tengah perubahan dan keinginan banyak pihak untuk menuntaskan demokratisasi di Indonesia menjadi pelembagaan demokrasi yang kuat.

Juga menjadi lembaga yang mampu menjadi sarana artikulasi agragasi politik seluruh rakyat Indonesia. Mengingat banyaknya permasalahan yang muncul dan memerlukan perumusan, pemyimpulan dan implemetasi dalam upaya pelembagan demokrasi tersebut, diantaranya adalah :

  1. Masih rendahnya kepercayaan public terhadap proses, hasil dan pelaku Pemilu dan Pilkada di tingkat nasional maupun di daerah.
  2. Masih rendahnya kepercayaan Publik terhadap lembaga DPR dan Partai Politik.
  3. Munculnya berbagai isu sekitar Proses Seleksi anggota KPU dan Bawaslu, seperti soal integritas dan kredibelitas TIM Seleksi KPU dan Bawaslu. Polemik tentang calon-calon yang disukai dan yang tak disukasi di Komisi II DPR, adanya isu transaksi alat electronic Voting (E-Voting), sampai isu penolakan proses Uji Kepatutan dan Kelayakan oleh Komisi II DPR.
  4. Adanya potensi penangguhan jadwal rapat pleno Komsi II DPR serta pengunduran jadwal pengumuman hasil calon terpilih anggota KPU dan Bawaslu.

Dengan berbagai permasalahan yang kami himpun sekitar pelaksanaan uji kepatunan dan kelayakan calon anggota KPU dan Bawaslu, dengan ini kami menyatakan dan meminta kepada Komisi II DPR untuk melaksanakan proses tersebut sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang sudah ditetapkan dan menolak untuk menunda Rapat Pleno dan pengumuman hasil uji tersebut.

KIPP meyakini, jika Komisi II DPR melakukan penundaan (Buying Time) proses dan hasil, selain akan merugikan kredibelitas KOMISI II DPR dan DPR secara keseluruhan, juga akan menimbulkan ketidakpastian dan keresahan di masayarakat, yang akan berimbas pada permasalahan lanjutan, yang potensial akan mengganggu proses pelembagaan demokrasi di Indonesia.

Ditegaskan lagi, pentingnya proses dan hasil seleksi Anggota KPU dan Bawaslu masa bakti 2017-2022, untuk pelembagaan demokrasi melalui pemilu yang jujur, adil dan berintegritas. (des)

Artikel Lainnya

Terkini