KIPP: Pemerintah Perlu Keluarkan Perpu Pemilu

26 April 2017, 20:28 WIB
1741Pantau Pemilu 2014
ilustrasi/net

JAKARTA – Sampai saat ini DPR melalui Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus- RUU) Pemilu belum mampu merampungkan dan mengesahkan pembahasan RUU tersebut di DPR, sementara itu pelaksanaan Pemilu DPR, DPD dan DPRD dan pemilu Presiden harus sudah dilaksanakan pada tahun 2019 mendatang.

Sekjend KIPP Indonesia Kaka Suminta mengungkapkan, rangkaian kegiatan tahapan persiapan Pemilu dan tahapan pemilu harus sudah dilaksanakan paling lambat sejak 30 bulan sebelum hari H pelaksanaan Pemilu.

Dengan asumsi menggunakan hasil kesepakatan pembahasan tentang tahapan Pemilu 2019, antara Pansus RUU pemilu, Pemerintah dan KPU, yang menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu legislatif dan pemilu presiden dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019, maka bisa dihitung kapan tahapan pelaksanaan agenda terkait Pemilu tadi dilaksanakan.

Dijelaskan Suminta, beberapa kegiatan yang harus dan sedang dilaksanakan terkait hal tersebut di atas adalah, pelaksanaan Verifikasi partai politik oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi manusia (Kemenkumham).

Hal itu, sebagaimana diatur dalam Undang Undang No 2 tahun 2011 tentang partai Politik, Pasal 51 ayat 1A sehingga pelaksanaan Verifikasi tersbeut harus sudah selesai pada tanggal 17 Nopember 2016.

Yang kedua, tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 22 bulan sebelum hari pelaksanaan Pemungutan suara, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor Undang undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif Pasal 4 ayat 5, atau paling lambat dimulai sejak 17 Juni 2017.

Ketiga, penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan bawaslu sudah ditetapkan dan disahkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011.

Berdasarkan agenda dan tahapan sebagaimana tersebut di atas, dan memperhatikan buruknya kinerja Pansud RUU Pemilu di DPR, maka KIPP Indonesia memandang dan menyampaikan sikap :

Pertama : Pemerintah sudah harus mempersiapkan berbagai kemungkinan termasuk untuk membentuk Peraturan pengganti Undang Undang (Perpu) tentang pemilu, untuk menyikapi terlambatnya pembahasan undang undang di pansus RUU Pemilu untuk menyelesaikan agenda kerjanya tepat waktu.

Kedua : Jika pun pemerintah tak membentuk Perpu sebagaimana dimaksud dalam point pertama, maka pemerintah dan penyelenggara Pemilu dapat menggunakan Undang-undang yang ada sebagai acuan yuridis penyelenggaraan pemilu.

Ketiga : Pada dasarnya Pansus RUU Pemilu sudah kehilangan basis legitimasinya, karena tak dapat melaksanakan tugas legislasi menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu pada saat agenda tahapan, mulai dari verifikasi parpol dan seleksi penyelenggara pemilu dilaksanakan dengan menggunakan Undang-Undang yang dibuat oleh Pansus RUU masa bakti tahun 2009-2014. (des)

Artikel Lainnya

Terkini