![]() |
Add captionRindang Adrai saat meninjau percetakan surat suara Pilgub DKI Jakarta (foto:istimewa) |
JAKARTA – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta mempertanyakan dasar perhitungan dalan percetakan sutrat suara putaran kedua Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Pencetakan surat suara untuk putaran kedua Pilgub DKI Jakarta mengacu kepada DPS sekitar 7,2 juta dipilih 2,5 persen.
Pencetakan dan distribusi surat suara ke KPU Kota pada tanggal 29 maret 2017. Sementara DPT putaran kedua ditetapkan tanggal 6 april 2017. Direktur Eksekutif KIPP Jakarta Rindang Adrai mempertanyakan, bagaimana cara menghitung pencetakan surat suara? Idealnya, surat suara dicetak sesuai dengan DPT ditambah dengan 2,5 persen.
Hal ini (DPT), harusnya selesai saat evaluasi putaran pertama Pilgub DKI Jakarta. “Lalu kenapa masih ada masalah dalam cara berfikir penyelenggara pilkada?” tanya Rindang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/3/17).
Memang, Daftar Pemilih masih bisa diklarifikasi dan dimukhtahirkan sehingga mendapatkan jumlah pasti DPT putaran kedua. Akan tetapi, lanjut Rindang, apabila pencetakan hanya berdasarkan asumsi dan kira-kira. maka yang muncul adalah pencetakan berdasarkan nafsu penyelenggara saja.
Bayangkan, berapa dana yang dikeluarkan untuk pencetakan surat suara. Belum lagi apabila surat suara dianggap berlebih akan dimusnahkan. Pihaknya menilai. pemusnahan kelebihan surat suara adalah bentuk ketidakbecusan kerja penyelenggara.
KIPP Jakarta menyatakan, pemusnahan surat suara adalah bentuk maladministrasi (penentuan julah surat suara) yang mengakibatkan kerugian kepada uang negara. “Bila, kerugian uang negara ternyata bisa dibuktikan oleh BPK, tentu saja ada yang harus dibereskan dalam perbaikan kerja KPU DKI Jakarta,” tegasnya. (des).