KIPP Sebut Parpol Tidak Melakukan Pendidikan Politik di Pilkada

6 Mei 2017, 08:11 WIB
1741Pantau Pemilu 2014
ilustrasi/net

JAKARTA – Partai politik maupun calon kepala daerah dinilai tidak melakukan pendidikan politik kepada masyarakat dalam Pilkada atau Pemilu.

Hal itu disampaikan Sekjend Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta saat mengkritisi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada mulai daftar pemilih tetap (DPT) sampai persoalan etika yang masih diabaikan oleh penyelenggara.

Diantara catatan itu, dijelaskan Kaka, DPT menjadi masalah berulang selama penyelenggaraan pemilu / pilkada. Demikian juga, semua permasalahan konstitusional pemilih tidak menjadi dasar rujukan MK dalam PHPU-Daerah.

“Dalam penyelenggaraan PSU, semua terlihat jelas karena persoalan profesionalitas KPPS dan Pengawas TPS,” jelasnya dalam Ngopi (Ngobrolin Pemilu Indonesia) refleksi Pilkada 2017 menuju Pilkada 2018, Jumat (5/5/17).

Dikatakannya dalam perjalanan Pilkada 2015 dan masih ditemukan persoalan etika yang menyebabkan DKPP memberhentikan penyelenggara pemilu. Selain itu, ada kesan bahwa penyelenggara pemilu kurang patuh terhadap UU Pemilu/Pilkada.

“Pemerintah terlalu perhatian kepada Pilgub DKI Jakarta sehingga menyuguhkan tontonan yg mendiskriminasi 100 daerah yang berpilkada,” tukasnya. Mestinya, pemerintah wajib menyelesaikan dampak Pilgub DKI Jakarta terkhusus munculnya pergolakan antara kelompok bhineka dengan kelompok politik identitas

KIPP menilai, pemerintah jelas-jelas tidak netral dalam memposisikan diri sebagai pemerintah pusat yang terlalu mengurusi Pilgub DKI Jakarta

Catatan lainnya, paskareformasi 1998, sudah 20 tahun Indonesia berdemokrasi yang seharusnya telah memberikan pelajaran bagi rakyat untuk dewasa berdemokrasi sehingga situasi Pilgub DKI Jakarta tidak akan berpengaruh secara nasional sebagaimana dikhawatirkan oleh sebahagian pihak yang meresahkan politik identitas Jakarta.

“Partai politik, peserta pemilu dan calon kepala daerah tidak pernah melakukan pendidikan politik bagi pemilih, yang ada hanya keharusan pemilih untuk mendukung dan memenangkan kontestasi pilkada/pemilu,” imbuhnya. (des)

Artikel Lainnya

Terkini