Kisruh DPT Putaran Kedua, KIPP: KPU DKI Jakarta Tidak Profesional

8 April 2017, 06:54 WIB
ilustrasi/net

JAKARTA – Penyebab kisruhnya Pilgub DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Pertama disebabkan oleh ketidakakuratan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dibuktikan banyaknya warga yang memilih menggunakan KTP elektronik dan Surat Keterangan (SUKET) sebanyak 237.003 pemilih.

Persoalan ini masih terus berlanjut sampai pada tahapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Putaran Kedua yang diselenggarakan di Ruang Binakarna Hotel Bidakara, Jakarta Selatan (6/4) yang mengalami kegaduhan.

Hal ini disebabkan ketidakprofesionalan penyelenggara berkaitan dengan aturan-aturan terkait Data Pemilih antara KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan Tim Pasangan Calon.

Adanya perbedaan pemahaman antara KPU Provinsi DKI Jakarta dengan Dukcapil terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP elektronik. KPU Provinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa NIK KTP elektronik memiliki kode provinsi “31”.

Di luar kode provinsi tersebut dinyatakan termasuk dalam Data Invalid. Sementara Dinas Dukcapil menyatakan bahwa NIK KTP elektronik setiap warga negara itu sekali terbit berlaku abadi seumur hidup walaupun pindah lokasi.

Sekalinnya NIK diterbitkan, mau pindah provinsi pun warga tetap tidak mengalami perubahan NIK pada KTP elektronik.

“Beda pemahaman inilah yang menyebabkan awal kekisruhan rekapitulasi DPT Putaran Kedua dalam menentukan invalid atau tidaknya data pemilih,” jelas Direktur Eksekutif Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta Rindang Adrai dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/4/17).

Berikut kriteria atau kategori Data Invalid yang dipaparkan oleh KPU :

  • NIK/KK tidak berjumlah 16 digit.
  • NIK/KK berakhiran “0000”.
  • NIK/KK kode kabupaten/kota “00” atau kode kecamatan “00”.
  • KK berdomisili di luar DKI Jakarta (kode provinsi “31”).
  • KK berdomisili di luar kabupaten/kota (kode “71” untuk Jakarta Pusat, kode “72” untuk Jakarta Utara, kode “73” untuk Jakarta Barat, kode “74” untuk Jakarta Selatan, kode “75” untuk Jakarta Timur, dan kode “01” untuk Kepulauan Seribu).
  • KK format tanggal perekaman tidak terbaca format tanggal.
  • KK terbit sebelum tahun 2015.
  • KK terbit setelah penetapan DPT (06-12-2016).
  • NIK format tanggal tidak terbaca atau tidak sesuai jenis kelamin.
  • NIK kode provinsi di luar dalam wilayah kependudukan.
  • NIK kode kabupaten/kota di luar dalam wilayah kependudukan.
  • NIK kode kecamatan di luar dalam wilayah kependudukan.

Contohnya saja pada wilayah KPU Kota Jakarta Selatan. Dari kriteria atau kategori di atas total data invalidnya mencapai 24.643 pemilih.

Lalu dalam proses rekapitulasi DPT Putaran Kedua ini pun pantauan KIPP Jakarta dalam proses penyaringan pemilih pada paparan masing-masing KPU Kabupaten/Kota untuk NIK KTP elektronik ditemukan data pemilih ganda, di bawah umur, tidak dikenal, bahkan sampai pada keterangan bukan penduduk setempat.

Contohnya lagi pada KPU Kota Jakarta Selatan ditemukan data pemilih yang tersaring aplikasi SIDALIH untuk indikasi pemilih ganda mencapai 24.674 pemilih, tidak dikenal 5.063 pemilih, dan di bawah usia ada 103 pemilih.

Terkait penambahan TPS Pilgub DKI Jakarta Putaran Pertama ke Putaran Kedua bertambah 11 (sebelas) TPS dengan keterangan yaitu Jakarta Pusat bertambah 1 TPS, Jakarta Barat bertambah 1 TPS, Jakarta Selatan juga bertambah 1 TPS.

Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu tidak ada penambahan TPS, dan yang paling banyak penambahan TPS terjadi pada wilayah Jakarta Timur bertambah 8 TPS. Cukup fantastis penambahan TPS pada wilayah Jakarta Timur.

Pada TPS 47 Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Pulo Gadung pada Putaran Pertama lalu jumlah DPT ada 729 pemilih, Data Pemilih Tambahannya atau DPTb mencapai 258 pemilih dan Data Pemilih Baru Putaran Kedua ada 126 pemilih. Total menjadi 1.113 pemilih.

Karena batas maksimal 800 pemilih DPT dalam satu TPS seperti yang diatur pada pasal 12 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Maka pada TPS 47 tersebut diputuskan dari 1 TPS menjadi 2 TPS karena cukup banyaknya DPTb pada TPS 47 pada Putaran Pertama lalu.

DPT Putaran Pertama di DKI Jakarta sebanyak 13.023 TPS dan 7.108.589 pemilih. Pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) Putaran Kedua sebanyak 13.032 TPS dan 7.264.749 pemilih. Lalu setelah melakukan proses penyempurnaan data pemilih, pada rekapitulasi DPT Putaran Kedua menjadi 13.034 TPS dan 7.218.254 pemilih.

DPT Putaran Pertama ke DPT Putaran Kedua mengalami penambahan 11 TPS dan 109.665 pemilih. Sementara DPS Putaran Kedua ke DPT Putaran Kedua mengalami penurunan 46.495 pemilih. Cukup fantastis penurunan data pemilih dari DPS Putaran Kedua ke DPT Putaran Kedua.

Setelah dilakukan rekapitulasi di tiap-tiap KPU Kabupaten/Kota ditetapkan DPT Putaran Kedua di atas yaitu 7.218.254 pemilih. Tetapi data pemilih ini mengalami perubahan kembali pada saat rekapitulasi ditingkat provinsi. Jakarta Barat menambahkan 26 pemilih dari wilayah Cengkareng Timur untuk DPT Putaran Kedua. Sehingga DPT Putaran Kedua Pilgub DKI Jakarta Tahun 2017 ini dari 7.218.254 pemilih menjadi 7.218.280 pemilih.

Atas dasar itu, KIPP Jakarta MENYATAKAN :

  1. KPU Provinsi DKI Jakarta buruk dalam melakukan pendataan pemilih sehingga Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Putaran Kedua hujan interupsi yang berakhir dengan gagalnya penetapan DPT Putaran Kedua.
  2. Kurangnya koordinasi dengan para pihak (Tim Paslon dan Dukcapil) mengakibatkan potensi calon pemilih kehilangan haknya.
  3. Minimnya pengawasan dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menunjukkan lembaga ini tidak bekerja dengan maksimal.

KIPP Jakarta mendorong pertama KPU Provinsi DKI Jakarta, Dukcapil, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Tim Pasangan Calon duduk satu meja untuk menyepakati peggunaan kode NIK KTP elektronik dan Suket sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Kedua, Memastikan tidak ada lagi pemilih yang kehilangan hak pilihnya karena persoalan teknis sehingga terhapus dari DPT,” tegas Rindang. Yang ketiga, meminta partisipasi aktif masyarakat untuk mengecek nama dalam DPT dan hadir pada Tahapan Pungut Hitung Suara pada hari Rabu 19 April 2017.

“Ini pernyataan sikap KIPP Jakarta, sebagai bagian dari Civil Society yang fokus pada penegakan demokrasi dan memiliki tanggung jawab moral terhadap pelaksanaan proses Pilgub Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 khususnya Rekapitulasi DPT Putaran Kedua yang Jujur, Adil dan Transparan,” demikian Rindang. (des)

Berita Lainnya

Terkini