Kisruh Mutasi di Denpasar, Dewan Diminta Panggil Inspektorat Bali

13 Oktober 2015, 13:16 WIB
AA%2BNgurah%2BAdhi%2BArdana
AA Ngurah Adhi Ardana

Kabarnusa.com – Mutasi di lingkungan Pemkot Denpasar dipertanyakan dewan karenanya Inspektorat diminta menjelaskan ada tidaknya laporan akhir pemeriksaan yang menjadi dasar mutasi.,

Anggota DPRD Bali  AA Ngurah Adhi Ardana meminta Komisi I DPRD Bali segera memanggil Inspektorat Pemprov Bali.

“Harus diingat juga penjabat Walikota itu bukan pejabat walikota, ingat itu dan wewenangnya jelas telah diatur dalam PP 49/2008 pasal 132 yg hingga saat ini berlaku,” tandasnya kepada wartawan  12 Oktober 2015.

LAP itu  semestinya akan menjadi rekomendasi bagi wali kota terpilih untuk diperhatikan, bukan dilaksanakan penjabat. 

Kata dia, LAP seharusnya disertai penggalian permasalahan dan kesaksian dan membutuhkan waktu untuk mensahkan temuan.

Dalam masalah mutasi di Pemkot Denpasar, dia mensinyalir kental nuansa politis sehingga komisi 1 Provinsi Bali disarankan memanggil inspektorat guna meminta penjelasannya.

Dia pribadi meminta Penjabat Wali kota tidak menimbulkan kegaduhan politik dalam situasi Pilkada saat ini.

Diketahui,  kewenangan penjabat wali kota Denpasar yang melakukan mutasi dipertanyakan dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kota Denpasar, Jum’at, 9 Oktober 2015.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) menpertanyakan Kebijakan mutasi yang menimbulkan kegaduhan Politik di Kota Denpasar karena dilakukan menjelang pelaksanaan Pilkada.

Pimpinan Dewan akan bersurat kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempertanyakan aturan dan UU terkait dengan kewenangan Penjabat dalam melakukan mutasi.

“Kita disini bukan mencari salah atau benar, tetapi mencari solusi membangun Denpasar yang lebih baik,”  kata Ketua DPRD Denpasar Ngurah Gede.

Mutasi sendiri dilakukan pada penjabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yakni Kadisdikpora Kota Denpasar IGN Eddy Mulya dan Kepala BKPP Kota Dewa Nyoman Sudarsana.

Penjabat Walikota Denpasar AA Gede Geria menyatakan dasar hukum mutasi Pejabat Eselon II, merupakan temuan dari Inspektorat Provinsi Bali.

Dikatakan, ada dua pejabat yang belum mendapat rekomendasi dari gubernur justru telah dilantik.  (kto)

Artikel Lainnya

Terkini