KKP Ajak Masyarakat Tidak Gunakan Bom saat Menangkap Ikan

21 September 2021, 14:48 WIB

KKP mengajak masyarakat Sumbawa untuk tidak mengunakan bom ikan pada saat menangkap ikan./Dok.Humas KKP.

 Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajak kepada masyarakat sumbawa agar tidak melakukan praktek penangkapan ikan dengan bom ikan dan racun ikan.

Disampaikan saat Kampanye Anti Penangkapan Ikan Dengan Menggunakan Bom dan Racun Ikan di Sumbawa pada Senin (20/9/2021).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin pun merespon positif pesan dan nilai kearifan lokal masyarakat Sumbawa yang diharapkan menjadi spirit yang baik untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan.

Adin juga terus mengimbau agar masyarakat tidak melakukan praktek penangkapan ikan dengan bom ikan dan racun ikan.

“Tu berenang mo tu bau jangan kenang bom ke racin,” ujar Adin menyampaikan dalam bahasa Sumbawa yang berarti jangan menangkap ikan dengan bom ikan dan racun yang dilansir dari keterangan tertulis.

Lebih lanjut Adin menyampaikan bahwa bom ikan ini selain merusak sumber daya ikan dan lingkungannya juga membahayakan nelayan yang menggunakannya. Selain itu, Adin juga menyampaikan bahwa Teluk Saleh yang ada di Sumbawa ini memiliki keanekaragaman sumber daya perikanan dan menjadi aset nasional yang harus dijaga serta dilestarikan.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf yang juga hadir dalam acara tersebut menyampaikan bahwa kampanye anti destructive fishing yang dilaksanakan oleh Pengkalan PSDKP Benoa.

Merupakan salah satu pendekatan preventif dalam upaya mencegah praktik perusakan sumber daya perikanan.

Halid juga menjelaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan di lokasi-lokasi lainnya diantaranya di Lombok Timur, NTB pada Kamis (23/9/2021).

“Tentu akan terus kami dorong, pastinya tidak mudah mengubah kebiasaan praktik pengeboman ikan dan penggunaan racun ini,” ujar Halid.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan pentingnya menjaga keseimbangan antara aspek ekologi, sosial dan ekonomi dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan.

Menteri Trenggono juga menekankan pentingnya peran pengawasan dalam pelaksanaan tata kelola perikanan.

Sebagaimana diketahui, maraknya praktik penangkapan ikan dengan cara yang
merusak (destructive fishing) menjadi salah satu permasalahan yang mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.

Selama tahun 2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan penanganan 31 kasus destructive fishing yang terdiri dari 23 pengeboman ikan, 4 penyetruman dan 4 penggunaan racun ikan.  

Dalam penanganan kasus-kasus tersebut, total 95 orang pelaku diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.(Miftach Alifi)

Berita Lainnya

Terkini