Selain itu, UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.
“Lalu Pasal 88 beleid yang sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” sebutnya sembari menambahkan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Setelah dilakukan pencacahan, rencananya BBL tersebut akan dilepasliarkan ke Pantai Hurun Provinsi Lampung. Pemilihan lokasi tersebut sesuai dengan petunjuk hasil koordinasi dengan unit pelaksana teknis (UPT) Ditjen Pengelolaan Ruang Laut.
Potensi Hidup BBL di Bawah 5 Gram Luar Daerah Tangkapan Sangat Rendah
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada kesempatan sebelumnya menyatakan, praktik penyelundupan merugikan negara baik dari sisi ekonomi maupun keberlanjutan sumber daya.
KKP mengusung kebijakan 3 pilar pembangunan KP 2021 – 2024 yaitu pengembangan perikanan budidaya berbasis riset dan berorientasi ekspor, salah satu komoditas yang akan dikembangkan adalah lobster.
“Karenanya pengawasan pengeluaran/lalulintas harus dilakukan secara ketat,” imbuhnya. ***