KKP-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 130 Ribu BBL di Perairan Sungai Musi

Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palembang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Palembang berhasil menggagalkan penyelundupan 130.300 ekor benih bening lobster (BBL) di Sungai Musi

9 Maret 2022, 22:15 WIB

Palembang – Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palembang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Palembang berhasil menggagalkan penyelundupan 130.300 ekor benih bening lobster (BBL) di perairan Sungai Musi Palembang Sumatra Selatan.

Kepala BKIPM Palembang, Yoyok Fibrianto bersyukur berkah sinergitas dan kerja sama yang baik, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 130 ribu BBL.

Pengungkapan kasus senilai Rp13,19 miliar bermula patroli petugas gabungan pada Minggu, 6 Maret 2022, sekira pukul 21.00 WIB di perairan Upang Sungai Musi Palembang. Kala itu, tim melihat 2 speedboat lidah 40 PK yang mencurigakan.

Dukung Sertifikasi Ekolabel, KKP Siapkan Strategi Pemanfaatan Kakap dan Kerapu

“Langsung kita lakukan pengejaran dan setelah tertangkap kita geledah,” terangnya dalam keterangan tertulis Rabu (9/2/2022).

Petugas menemukan 130.300 BBL yang terdiri dari 3.300 ekor jenis mutiara dan 127.000 ekor jenis pasir. BBL tersebut dikemas dalam 657 kantong yang dimasukkan ke 22 box styrofoam.

Yoyok Fibrianto mengingatkan pelaku untuk menyetop aksinya. Adapun Pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan bisa menjadi dasar untuk menjerat pelaku dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Nelayan NTB Siap Patuhi Ketentuan Penangkapan BBL.

Artikel Lainnya

Terkini