![]() |
Forum Bisnis Perikanan bertajuk “Era Baru Pengelolaan Perikanan Tangkap” di Jakarta/humas kkp |
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan pengelolaan perikanan tangkap di Indonsia yang berkelanjutan. Dalam mendorong perkembangan usaha perikanan tangkap di Indonesia, KKP melakukan refleksi tata kelola perikanan tangkap yang telah dijalankan selama empat tahun belakangan.
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (Ditjen PT) menyelenggarakan Forum Bisnis Perikanan bertajuk “Era Baru Pengelolaan Perikanan Tangkap” di Ballroom Gedung Mina Bahari III, Kantor KKP, Jakarta Pusat, 30 Januari hingga 1 Februari 2019.
Pada pertemuan bersama 2.000 nelayan dan pelaku usaha sektor perikanan tangkap, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar mengatakan, ingin duduk bersama demi transformasi tata kelola yang lebih baik.
Dikatakannya, kesejahteraan stakeholder perikanan adalah prioritas pemerintah sehingga berbagai inovasi dan kemudahan terus diupayakan.
Berbagai transformasi sudah dilakukan diantaranya penerapan e-logbook penangkapan ikan dan implementasi perizinan via e-service untuk mempercepat proses penerbitan dokumen perizinan penangkapan ikan.
Untuk mengajukan permohonan dokumen perizinan, kini para pelaku usaha dapat dengan mudah mengakses e-services dan laman www.perizinan.kkp.go.id. Sistem ini dapat diakses kapan saja dan di mana saja dengan penyajian data yang real time.
Masalah perizinan merupakan salah satu aspek utama untuk mewujudkan keberlanjutan industri perikanan di Indonesia.
“Perizinan memiliki fungsi kontrol strategis untuk memastikan tata kelola sumber daya perikanan dapat mengoptimalkan manfaat ekonomi, menjaga keberlangsungan dan ketersediaan sumber daya, dan memberikan keadilan pemanfaatan bagi stakeholders terkait,” tuturnya.
Pemerintah tidak pernah berniat memperlambat sistem perizinan. Justru pemerintah terus mendorong upaya percepatan. Hanya saja masih banyak kekurangan dan kecurangan yang dilakukan para pelaku usaha dalam penyiapan kelengkapan dokumen perizinan.
“Pengisian logbook penangkapan ikan, laporan kegiatan/usaha kegiatan penangkapan ikan (LKU/LKP) harus dapat diisi sebenar-benarnya. Jangan direkayasa,” ungkap Zulficar saat membuka Forum Bisnis Perikanan, Rabu (30/1/2019).
Stok ikan yang semakin banyak dengan ukuran yang semakin besar buah dari perang melawan illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF) ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Karenanya, Zulficar mengharapkan partisipasi aktif para pelaku usaha dengan menunjukkan kepatuhan. Kepatuhan dimaksud bukan sekadar kelengkapan syarat yang dibutuhkan, namun juga kebenaran data yang dilaporkan.
Ia meyakini, perizinan yang benar bukan saja kepentingan pemerintah tetapi juga kepentingan pelaku usaha dan semua masyarakat Indonesia agar sumber daya ikan dan usaha perikanan tangkap lestari dan berkelanjutan.
Adanya fakta bahwa sebagian pelaku usaha belum taat terhadap pelaporan dengan lengkap dan benar, dan lain-lain, merupakan bahan evaluasi bersama agar hal-hal demikian tidak terjadi lagi.
“Inilah saatnya kita bertransformasi untuk bersama-sama menegakkan aturan dengan benar untuk kebaikan, keberlanjutan, dan kesejahteraan kita bersama-sama,” sambungnya. Ini merupakan momentum yang tepat untuk mengubah IUUF menjadi legal, reported, and regulated fishing (LRRF).
Dengan LRRF diharapkan tak ada lagi praktik-praktik penangkapan ikan yang dilarang, sekaligus tersedia data dan informasi akurat yang dibutuhkan dalam proses pengendalian pemanfaatan sumber daya serta penyusunan rencana dan kebijakan.
“Saya harap berbagai tantangan ini dapat kita transformasikan bersama menjadi peluang demi mewujudkan usaha perikanan tangkap yang semakin maju, mandiri, dan berkelanjutan,” tutupnya. (rhm)