Jakarta – Penanganan mamalia laut dalam kondisi mati seperti paus yang
terdampar di Sumba Tengah Nusa Tenggara Timur (NTT) dilakukan dengan cara
dibakar. Langkah ini berbeda dengan cara yang biasanya dilakukan warga lainnya
yakni dikubur.
Awal Juli lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan
Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Direktorat Jenderal Pengelolaan
Ruang Laut (Ditjen PRL) menangani seekor paus yang terdampar di pesisir pantai
Desa Ngadu Mbolu, Kecamatan Umbu Ratu Nggay, Kabupaten Sumba Tengah.
Kondisi bangkai yang semakin membusuk serta tidak adanya excavator atau alat
berat lain yang memungkinkan mencapai ke lokasi sehingga diputusakan dibakar.
Sebelum proses pembakaran dilakukan, petugas bersama warga terlebih dahulu
dilakukan penggalian pasir dan menimbun dengan kayu api kering di sekeliling
bangkai mamalia laut.
Tetua Adat memimpin ritual “Nye’bah” yang bertujuan untuk mengantar roh
mamalia laut tersebut dengan menaburkan sirih pinang serta doa yang
dipanjatkan dalam bahasa adat.
Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi menjelaskan, mamalia laut diketahui terdampar
sejak 25 Juni 2021 dan ditemukan pertama kali Karinju Hamba Marak salah satu
warga setempat pada keesokan harinya.
Temuan disampaikan ke Kepala Desa setempat dan diteruskan ke Dinas Perikanan
Kab. Sumba Tengah berkoordinasi dengan BKKPN Kupang. Keterlambatan penyampaian
informasi dan koordinasi ini sempat terjadi dikarenakan minimnya sarana
telekomunikasi di lokasi.
Dijelaskan Imam, setelah dilakukan observasi, tim berkoordinasi dengan
pemerintah desa serta Dinas Perikanan Kabupaten Sumba Tengah. “Hasilnya
disepakati penanganan mamalia laut terdampar ini akan dilakukan dengan cara
dibakar pada 1 Juli, lalu,” ungkap Imam di Kupang.
Hasil identifikasi mendapati paus sudah dalam kondisi pembusukan tingkat
lanjut (perut membesar), bagian tubuh tidak utuh, serta tidak dapat ditemukan
kunci identifikasi spesiesnya.
Hasil pengukuran menunjukkan mamalia laut memiliki panjang 9,1 meter dengan
estimasi panjang total saat pertama kali terdampar sepanjang 18,1 meter dan
diameter perut mencapai 5,8 meter.
Selain itu Tim juga melakukan pengukuran di salah satu tulang vertebrae yang
terlepas dan diperoleh hasil dimensi panjang 91 cm, lebar total 72 cm, tinggi
30 cm dan keliling 122 cm.
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Hendra Yusran Siry menerangkan
mamalia laut terdampar beberapa kali terjadi di perairan Taman Nasional
Perairan (TNP) Laut Sawu.
Tidak heran jika di perairan TNP Laut Sawu di utara Pulau Sumba banyak mamalia
terdampar karena wilayah ini merupakan salah satu habitat dan koridor migrasi
mamalia laut.
Kejadian mamalia laut yang kali ini terdampar di Desa Ngadu Mbolu dapat
menjadikan sebuah pelajaran untuk lebih menjaga keseimbangan ekosistem laut
kita demi keberlanjutan dan kelestarian sumber daya perairan khususnya di TNP
Laut Sawu,” terang Hendra.
Paus merupakan salah satu biota laut dilindungi penuh oleh negara berdasarkan
PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Kepmen
KP No. 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia
Laut.
Dalam perlindungan biota laut, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu
Trenggono berkomitmen selalu memastikan kelestarian biota laut dan
keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan
datang.
Mamalia laut merupakan biota laut yang terancam punah dan statusnya telah
dilindungi penuh secara nasional dan internasional. (rhm)