KKP Gagalkan Aksi Penyelundupan Manusia Via Kapal Ikan di Sumatera Utara

“Kapal ikan tersebut tidak dilengkapi dengan alat tangkap dan tidak ditemukan ikan didalamnya, sengaja dijadikan modus untuk mengelabuhi petugas seolah-olah kapal pencari ikan yang biasa beroperasi di laut,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, M.M. (Ipunk).

17 September 2024, 22:39 WIB

JAKARTA- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan aksi penyundupan manusia (people smuggling) yang diduga dilakukan menggunakan satu unit kapal ikan di perairan Sumatra Utara (Sumut).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, M.M. (Ipunk) dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa 17 September 2024 menjelaskan, berdasarkan informasi nelayan di wilayah Tanjung Balai Asahan Sumut, bahwa marak terjadi pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang dikirim menggunakan kapal nelayan.

“Laporan masyarakat itu langsung kami tindak lanjuti melalui Stasiun PSDKP Belawan dengan menggerakkan armada Kapal Pengawas HIU 16 di wilayah target operasi perairan Selat Malaka,” ujarnya.

Hasilnya, lanjut Ipunk, pada 14 September 2024 pukul 08.37 WIB, petugas Kapal Pengawas HIU 16 berhasil menghentikan kapal ikan bertonase sekitar 15 GT sedang mengapung (drifting) berjalan pelan di perbatasan Indonesia Malaysia. Kapal tanpa identitas tersebut dinakhodai oleh BA seorang warga Tanjung Balai Asahan.

“Kapal ikan tersebut tidak dilengkapi dengan alat tangkap dan tidak ditemukan ikan didalamnya, sengaja dijadikan modus untuk mengelabuhi petugas seolah-olah kapal pencari ikan yang biasa beroperasi di laut,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Muhamad Syamsu Rokhman menjelaskan setelah dihentikan, timnya langsung melakukan pemeriksaan dan ternyata benar, memuat 13 orang yang bersembunyi di dalam palka kapal. Belasan orang itu terdiri dari 12 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang diduga PMI ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia. Dari tengah laut, rencananya mereka akan dilangsir menggunakan kapal ikan Malaysia.

“PMI ilegal tersebut berasal dari Lombok dan Tanjung Balai Asahan. Nantinya para pekerja migran ini akan bekerja di kapal ikan Malaysia dengan harapan imbalan upah gaji 2.000 RM perbulan atau setara Rp7 juta untuk sekali jalan. Sedangkan Nakhoda menerima imbalan sekitar Rp1 juta perorang,” katanya.

Syamsu Rokhman juga menjelaskan tindakan tegas oleh Petugas PSDKP KKP ini merupakan langkah nyata kolaborasi penegakan hukum antara KKP dengan POLRI di daerah rawan kejahatan seperti di wilayah perbatasan Selat Malaka yang sangat ramai dan rawan kejahatan.

Selanjutnya penanganan proses hukum kasus people smugling ini Stasiun PSDKP Belawan melimpahkan perkaranya kepada Ditpolair Polda Sumatera Utara untuk diproses hukum sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Kerja sama ini akan terus ditingkatkan khususnya dalam menjaga kedaulatan penegakan hukum khususnya di perairan Selat Malaka,” ujarnya.

KKP pada Mei 2024 juga berhasil mengamankan dua unit kapal ikan yang diduga melakukan penyelundupan manusia dan pelanggaran penangkapan ikan lintas negara tanpa dilengkapi dokumen perikanan di Perairan Teluk Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya bersinergi mengentaskan persoalan ilegal yang menyangkut kenalayan di laut. Tidak hanya masalah perizinan dan ketenagakerjaan, tetapi juga identitas dari kapal pun harus menjadi perhatian penyidik.***

Berita Lainnya

Terkini