KKP Gagalkan Penyelundupan Ratusan Karang Hias di Lombok, Modus Pengiriman Via Bus AKAP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menyita 357 karang hias yang hendak diselundupkan dari Pelabuhan Penyeberangan Lembar - Padang Bai dengan modus pengiriman via bus AKP.

9 Mei 2022, 08:59 WIB

Lombok – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menyita 357 karang hias yang hendak diselundupkan dari Pelabuhan Penyeberangan Lembar – Padang Bai dengan modus pengiriman via bus penumpang antarkota antarprovinsi (AKAP).

Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Mataram, Obing Hobir mengungkapkan, sinergitas dengan jajaran Polri terus diperkuat dalam pengawasan selama libur Lebaran.

Dijelaskannya, Kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas mendapat informasi intelijen dan langsung ditindaklanjuti pada Kamis tanggal 5 Mei 2022, pukul 12.15 WITA.

KKP Nobatkam Ikan Arwana dari Bandung sebagai Grand Champion 2022

Dalam pengungkapan ini, Polri bersama BKIPM Mataram Wilker Lembar mengamankan 1 unit bus penumpang jurusan Bima-Surabaya.

“Jadi karang hias hidup ini dinaikkan bus penumpang untuk mengelabui petugas,” jelas Obing Hobir dalam keterangan tertulis Minggu (8/5/2022).

Saat diperiksa, petugas tidak menemukan sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan domestik pada komoditas tersebut. Polisi pun mengamankan pria berinisial D (43 tahun) dan J (38) guna penyelidikan lebih lanjut.

KKP Dorong Pengembangan Ikan Papuyu, Komoditas Unggulan Kabupaten Pulang Pisau

Artikel Lainnya

Terkini