Batam – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Pemerintah Provinsi Riau sepakat menjadikan Kabupaten Meranti sebagai kawasan pengembangan budidaya kakap putih nasional.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam nota kesepakatan bersama antara Ditjen Perikanan Budidaya, Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Daerah Kabupaten Meranti.
Sebagaimana diketahui Kabupaten Meranti merupakan wilayah kepulaun yang memiliki potensi pengembangan bududaya laut yang besar.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto mengungkapkan pemilihan Meranti sebagai sentra kawasan budidaya kakap putih nasional, selain karena memiliki potensi pengembangan yang besar, juga karena komitmen Pemda yang tinggi pada upaya percepatan pembangunan perikanan di daerahnya.
Slamet menangkap komitmen dan harapan daerah melalui Bupati tentang bagaimana mendorong budidaya laut di Kabupaten Meranti mengingat potensinya yang sangat besar.
“Maka kami buat kesepakatan bersama dengan memilih komoditas kakap putih sebagai unggulan. Pertimbangannya, karena kakap putih ini punya pangsa pasar yang luas dan bisa didorong untuk menghasilkan devisa”, ungkap Slamet dalam siaran pers, Senin (10/2/2020).
Secara nasional potensi indikatif budidaya laut mencapai 12,1 juta hektar dengan potensi nilai ekonomi diprediksi hingga 150 milyar USD per tahun, jika seluruhnya mampu dimanfaatkan optimal (di luar rumput laut).
Namun demikian, saat ini pemanfaatan potensi budidaya laut masih kurang dari 10%. Slamet menegaskan bahwa ini yang akan menjadi PR besar dalam 5 tahun mendatang yakni bagaimana mengoptimalkan potensi yang ada menjadi sumber ekonomi.
Untuk komoditas budidaya laut, khususnya kakap putih, orientasi kita memang akan lebih fokus bagi kepentingan ekspor seperti ke China, Taiwan, Jepang, USA, dan Uni Eropa.
Kawasan yang akan dikembangkan di Meranti akan menjadi pilot project nasional, nanti kita lihat hasil proses bisnisnya seperti apa.
“Saya optimis, jika mampu kita optimalkan, Indonesia akan berpeluang menguasai suplai share ekspor kakap putih dan ini akan mendongkrak devisa kita secara signifikan”, jelas Slemet.
Penetapan pusat kawasan budidaya kakap putih di Kabupaten Meranti diharapkan akan memicu daerah lain menerapkan model serupa. Menurutnya prinsip pengembangan kawasan ini diharapkan akan memberikan multiplier effect yang besar bagi ekonomi dan perluasan tenaga kerja.
“Kita akan pastikan ada multistakeholders yang terlibat mulai dari hulu hingga hilir. Termasuk nanti bagaimana membangun jejaring pasar baik untuk lokal maupun ekspor”, imbuhnya.
Untuk merealisasikan model yang sama, Slamet meminta Pemda segera merampungkan Perda Rencana Zonasi Pemanfaatan Wilayah Pesisir, Laut dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) untuk menjamin legalitas dan kondusifitas iklim usaha budidaya laut.
“Bagi Pemda yang memiliki wilayah pesisir, laut dan atau pulau perlu segera merampungkan pengesahan Perda RZWP3K, karena ini yang akan menjamin perlindungan investasi budidaya laut. Kalau ini sudah ditetapkan, nanti tinggal kita tetapkan dimana lokus pengembangannya yang efektif.
“Selama ini yang jadi kendala masuknya investasi di usaha budidaya laut salah satunya terkait kepastian hukum. Jadi ada beberapa kasus, budidaya laut harus tergusur karena terjadi konflik kepentingan dengan sektor lain”, tutupnya. (rhm)