![]() |
Kapal penangkap ikan Malaysia yang ditangkap Kapal Pengawas Perikanan KKP/humas kkp |
Jakarta – Dua kapal penangkap ikan berbendera Malaysia kembali ditangkap Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui KP. Hiu Macan Tutul 02 di perairan Selat Malaka.
“Kapal Pengawas Perikanan (KP) menangkap dua kapal perikanan asing dalam dua hari yang berbeda di WPP-NRI Selat Malaka,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman dalam keterangan resminya, di Jakarta (7/4/2019).
Penangkapan pertama dilakukan oleh KP. Orca 02 pada Sabtu (6/4) sekitar pukul 11.45 WIB atas kapal dengan nama KM. PKFA 7836. Kapal berukuran 82,47 GT tersebut diamankan bersama seorang nakhoda dan 4 (empat) orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegraan Indonesia.
Kemudian, KP. Orca 02 dinakhodai oleh Sutisna Wijaya mengawal kapal dan seluruh awaknya ke Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Pada Minggu (7/4) sekitar pukul 06.30 WIB, KP. Hiu Macan Tutul 02 yang dinakhodai Ilman Rustam juga berhasil menangkap KM. PKFA 7747 dengan 5 (lima) orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar.
Selanjutnya, kapal dan seluruh awaknya dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara untuk proses hukum oleh PPNS Perikanan.
Agus menuturkan, kedua kapal itu menangkap ikan di WPP-NRI Selat Malaka tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan serta menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang di Indonesia jaring trawl.
“Kedua kapal tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar,” jelasnya.
Dengan penangkapan tersebut, kian menambah deretan kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap oleh KKP selama 2019.
Sejak Januari hingga 7 April 2019, sebanyak 27 (dua puluh tujuh) kapal ilegal berhasil ditangkap saat melakukan upaya pengerukan sumber daya ikan secara ilegal. Kapal-kapal tersebut terdiri dari 22 kapal perikanan asing (KIA) dan 5 kapal perikanan Indonesia (KII).
“Dari sejumlah KIA yang ditangkap terdiri atas 11 kapal berbendera Vietnam dan 11 kapal berbendera Malaysia,” tutup Agus. (rhm)