Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang melakukan pendataan populasi jenis ikan Belida Jawa (Notopterus notopterus) di Rawa Pening, Kab. Semarang Jawa Tengah.
Kepala LPSPL Serang Santoso Budi Widiarto menguraikan bahwa pendataan dilaksanakan sebanyak tiga periode yaitu: 9-10 Januari 2024, 4-5 Februari 2024 dan 6-8 Maret 2024 dengan menggunakan alat tangkap kerai bambu, bubu dan lift net.
“Estimasi populasi Belida Jawa di Rawa Pening berdasarkan survei ini adalah 32 ekor/1.400 m2 atau 229 ekor/ha. Jika mengacu pada status kerentanan berdasarkan International Union for Conservation of Nature (IUCN), maka hasil survei menunjukkan status populasi belida di Rawa Pening dalam kondisi hampir terancam,” ujar Santoso Budi Widiarto.
OJK Bali Tingkatkan Pendidikan Keuangan Sejak Dini, Kenalkan Pentingnya Menabung bagi Siswa
Data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis untuk mendapatkan estimasi kelimpahan populasi, hubungan antara panjang dan bobot ikan, sebaran frekuensi panjang, nisbah kelamin, tingkat kematangan gonad (TKG) dan Catch per Unit of Effort (CPUE).
Pendataan yang dilakukan bersama dengan Universitas Tidar (Untidar) ini dimaksudkan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan tentang pengelolaan ikan belida.
Lebih jauh Santoso juga menjelaskan status pengelolaan ikan belida di Indonesia adalah dilindungi penuh sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi yang meliputi empat spesies yaitu Belida Borneo (Chitala borneensis), Belida Sumatera (Chitala hypselonotus), Belida Lopis (Chitala lopis) dan Belida Jawa (Notopterus notopterus).
Polres Tabanan Ungkap Pencurian Emas, Gabah, Motor dan Mobil