KKP Lakukan Pendataan Populasi Ikan Belida Melalui Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang melakukan pendataan populasi jenis ikan Belida Jawa (Notopterus notopterus) di Rawa Pening, Kab. Semarang Jawa Tengah.

12 Mei 2024, 00:33 WIB

Sasaran pengelolaan jenis ikan belida antara tahun 2020 hingga 2024 meliputi pemulihan populasi di habitat asli, pemetaan sebaran dan populasi di alam, pengaturan pengembangbiakan dan pengaturan peredaran.

Pendataan jenis ikan belida sebagai bentuk implementasi kerjasama antara LPSPL Serang dan Universitas Tidar (Untidar) penting dilakukan untuk pengambilan kebijakan dengan memperhatikan tiga aspek pengelolaan perikanan yaitu ekologi, ekonomi dan sosial. Hal ini juga diungkapkan Dosen Akuakultur Universitas Tidar Waluyo.

“Kajian mengenai belida ini penting karena termasuk jenis ikan dilindungi, sehingga pengambilan data yang valid diperlukan untuk kebijakan di masa mendatang. Ini juga mendukung Universitas Tidar dalam pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang menitikberatkan pada penggunaan pola ilmiah pokok serta menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.

156 Mini Gerai IM3 dan 3Kiosk Hadir di Bali Nusra Dukung Pemberdayaan Komunitas Lokal

Sementara, Ahli Peneliti Utama Pusat Riset Biosistematika dan Evoluasi, BRIN Haryono mengatakan bahwa ikan belida merupakan ikan asli dan bernilai ekonomis tinggi terutama sebagai bahan baku makanan khas seperti kerupuk dan pempek. Hingga saat ini belida sudah mulai dimanfaatkan sebagai ikan hias.

“Salah satu jenis ikan belida yakni Chilata lopis bahkan telah dinyatakan punah oleh IUCN tahun 2020, namun pada tahun 2023 ditemukan kembali (rediscovery). Secara internasional, belida belum masuk dalam perlindungan CITES (the Convention on International Trade in Endangered Species),” tutupnya. ***

Artikel Lainnya

Terkini