Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) meluncurkan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) 1 jam secara online yang diklaim mampu memangkas waktu pengurusan dari 14 hari menjadi satu jam.
Peluncuran ini dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Ballroom Gedung Mina Bahari III, Kantor KKP, Jakarta Pusat, Senin 30 Desember 2019.
SILAT memangkas waktu proses perizinan perikanan tangkap yang semula memakan waktu 14 hari menjadi 1 jam. Pasalnya, proses yang sebelumnya dilakukan secara manual kini dapat dilakukan secara online oleh para pelaku usaha.
Dalam mekanisme ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan secara online dengan mengunggah seluruh berkas kelengkapan dokumen melalui e-service. Apabila berkas sudah terverifikasi, notifikasi surat perintah pembayaran akan muncul.
Kemudian, konfirmasi pembayaran akan masuk ke sistem secara otomatis dan pelaku usaha dapat mencetak dokumen perizinannya secara mandiri. Inovasi dan gebrakan seperti ini harus dilakukan agar Indonesia dapat bersaing secara global.
“Yang namanya kebijakan, kita harus berani mengambil langkah. Kalau untuk kebaikan, kenapa kita ragu? Melangkah, jalankan dulu. Kalau ada yang kurang, kita sempurnakan nanti setelah kita buat. Jangan menunggu sampai sempurna dulu. Nanti akhirnya kita ketinggalan dengan negara lain,” ujarnya.
Inovasi ini merupakan langkah yang dilakukan KKP sejalan dengan visi-misi Presiden Joko untuk menyederhanakan mekanisme perizinan. Pemerintah terus mendorong percepatan pelaksanaan usaha sesuai Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017.
“Sistem perizinan yang singkat ini merupakan gebrakan dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Reformasi perizinan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperbaiki iklim investasi. Kalau bisa dipercepat, kenapa kita harus menghambat?,” paparnya.
Sejalan dengan itu, Menteri Edhy berpesan agar para pelaku usaha menyampaikan segala kelengkapan dan persyaratan dokumen dengan sebenar-benarnya. Baik itu kelengkapan dokumen untuk surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI), maupun surat izin pengangkutan ikan (SIKPI).
“Kalau ada dokumen yang tidak sesuai jangan diada-ada, yang ada malah memperlambat proses dari yang seharusnya. Silakan unggah dokumen yang dipersyaratkan. Kemudahan ini saya harapkan dapat dukungan juga dari pelaku usaha,” ujarnya.
Edhy menyatakan bahwa KKP akan memperkuat pengawasan usaha perikanan tangkap di lapangan. Pihaknya akan memastikan bahwa spesifikasi kapal maupun praktik usaha yang dilakukan oleh para pelaku usaha sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini amat penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan yang akan turut berdampak pada keberlanjutan usaha industri perikanan ke depannya.
“Tentunya kita tidak hanya memberikan izin cepat, kami juga punya tugas yang lebih berat yaitu mengawasi Bapak/Ibu sekalian agar menjalankan usaha dengan benar. Pengawasan diperketat dengan maksud untuk mengecek Bapak/Ibu yang selama ini bekerja itu sesuai dengan etika, norma, dan aturannya. Niatnya itu pasti untuk keberlanjutan usaha,” tuturnya. (rhm)