KKP Pastikan Rehabilitasi Lingkungan Perikanan Budidaya Efisien dan Berkelanjutan

Pembangunan perikanan budidaya secara efisien dan berkelanjutan menjadi dasar penting bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam kegiatan rehabilitasi lingkungan perikanan budidaya

17 Mei 2022, 07:36 WIB

Salah satu strategi pemanfaatan sumber daya alam untuk kegiatan perikanan budidaya secara efisien adalah melalui pengelolaan lingkungan perikanan budidaya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan.

Kata Tb Haeru Rahayu, kegiatan rehabilitasi lingkungan perikanan budidaya merupakan bagian dari Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.

Melalui konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Rehabilitasi Lingkungan Perikanan Budidaya di Provinsi Lampung, (12/5/2022), merupakan salah satu tahapan pada proses penyusunan peraturan perundangan, sehingga wajib dilakukan.

CFI Global Partnership Consultation 2022, KKP Serukan Penangkapan Ikan Terukur

“Untuk mendapatkan masukan dari para stakeholder, dan pelaku budidaya perikanan,” tukas Tb Haeru Rahayu.

Ia memaparkan soal rancangan peraturan menteri tersebut meliputi, penyebab pencemaran dan kerusakan lingkungan perikanan budidaya tahapan identifikasi dan investigasi penyebab pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan perikanan budidaya hingga evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan rehabilitasi.

Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar menyampaikan sesuai arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan arah Perencanaan Perikanan Budidaya Tahun 2020-2024, subsektor perikanan budidaya merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional.

Rumput Laut Gracilaria Berkembang Baik di Kampung Budidaya Sidoarjo

Perikanan budidaya memberikan peranan penting dalam mendukung upaya pemenuhan kebutuhan pangan yang sehat dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

Untuk membangun kawasan akuakultur yang berkelanjutan perlu mendapat perhatian dari semua pihak, mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, LSM, hingga berbagai pihak yang terkait dalam kegiatan perikanan budidaya.

“Sejalan dengan upaya rehabilitasi lingkungan perikanan budidaya tersebut dan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 64 PP Nomor 28 Tahun 2017.

“Saat ini KKP sedang menyusun rancangan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Rehabilitasi Lingkungan Perikanan Budidaya, sehingga memerlukan masukan dari semua pihak yang terlibat,” ujar Antam dalam kesempatan sama. ***

Artikel Lainnya

Terkini