Jakarta – Sebanyak 17 awak kapal asal Vietnam pelaku penangkapan ikan ilegal yang berstatus non justisia atau tidak menjadi tersangka dipulangkan ke negara asalnya dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Pemulangan mereka oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri.
“Pemulangan awak kapal yang sudah tidak terkait dengan proses hukum tersebut diharapkan dapat mengurai permasalahan terkait banyaknya awak kapal pelaku illegal fishing yang masih berada di Indonesia,” tutur Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.
Mereka dipulangkan pada Rabu (15/7/2022) melalui Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali menggunakan pesawat Vietjet VJ 898 pukul 16.25 waktu setempat.
Adin Nurawaluddin menjelaskan pemulangan 17 awak kapal tersebut terlaksana berkat koordinasi dan sinergi yang baik, termasuk komunikasi dengan Kedutaan Besar Vietnam yang ada di Jakarta.
Koordinasi dan upaya pemulangan nelayan asing pelaku illegal fishing non justisia secara bertahap akan terus dilaksanakan.
“Proses pemulangan nelayan non justisia akan terus dilaksanakan secara bertahap,” terang Adin Nurawaluddin.
Adapun diantara 17 awak kapal Vietnam tersebut, 13 orang berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjung Pinang, 3 orang di Rudenim Pontianak, dan 1 orang di Kantor Imigrasi Pontianak. Para nelayan non justisia tersebut sebelumnya di Pangkalan PSDKP Batam dan Pontianak.
Dipulangkannya awak kapal warga negara Vietnam dari Pangkalan PSDKP Batam dan Stasiun PSDKP Pontianak tersebut, maka saat ini masih terdapat 10 warga negara Vietnam berada di stastiun PSDKP Pontianak yang menunggu repatriasi/pemulangan berikutnya.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang menyampaikan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan akan bertindak tegas dalam memerangi praktik illegal fishing di Wilayah laut Indonesia. ***