Jakarta – Untuk mendorong tumbuhnya investasi di ruang laut Indonesia sesuai prinsip ekonomi biru Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera menuntaskan penyusunan dan penetapan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW).
Pemerintah menargetkan penyelesaian minimal 12 rencana zonasi dari 20 yang telah ditetapkan hingga tahun 2024.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Victor Gustaaf Manoppo mengungkapkan, RZ KAW memiliki peran penting menjadi prasyarat penerbitan izin berusaha di ruang laut berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
KKP Bangun Percontohan Kawasan Budidaya Udang di Sumbawa
“Tanpa adanya rencana zonasi, maka prasyarat perizinan berusaha berupa KKPRL tidak bisa diterbitkan dan kegiatan berusaha tidak bisa dilakukan,” tegas dia dalam Talkshow Bincang Bahari bertajuk Akselerasi Pembangunan Kelautan dan Perikanan Pasca Terbitnya Perpres RZ KAW di Media Center KKP, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2022).
Dengan kata lain, tanpa rencana zonasi di laut, maka akan menghambat kegiatan berusaha dan non berusaha di laut.
Karenanya, KKP akan terus mengakselerasi penyusunan dan penetapan rencana zonasi dan materi muatan teknis ruang laut untuk diintegrasikan dengan rencana tata ruang wilayah mengingat fungsinya sangat penting.
Dukung Sertifikasi Ekolabel, KKP Siapkan Strategi Pemanfaatan Kakap dan Kerapu