![]() |
KKP amankan rumpon milik nelayan Filipina Beberapa waktu lalu/ dok. |
Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap 2 (dua) kapal perikanan asing asal Filipina yang melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal pada Kamis (23/5).
Sebelumnya, KKP berhasil menangkap 1 Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Filipina pada Senin (20/5/2019).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman menjelaskan, kedua kapal ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi.
Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 015 yang dinakhodai oleh Aldi Firmansyah, melakukan penangkapan sekitar pukul 08.00 WITA.
“Dua kapal yang diamankan yakni FB. GOLDEN BOY dengan 4 awak kapal berkewarganegaraan Filipina, serta FB. GIRLAN yang juga diawaki warga negara Filipina,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Jumat (24/5/2019).
Kedua kapal ditangkap saat sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin (illegal fishing) di perairan Indonesia menggunakan alat tangkap handline. Di kedua kapal tersebut ditemukan sekitar 125 kg tuna yang merupakan salah satu jenis ikan dengan nilai jual tinggi.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh 2 kapal tersebut adalah menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan,” tuturAgus.
Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
“Selanjutnya kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan,” tambah Agus.
Penangkapan tersebut menambah jumlah KIA yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga 21 Mei 2019. Sejak Januari hingga saat ini, KKP berhasil menangkap 32 KIA yang terdiri dari 15 kapal Vietnam, 14 kapal Malaysia, dan 3 kapal Filipina.
Selain menangkap 2 KIA Filipina, KP. Hiu 015 dalam operasi pengawasan di perairan perbatasan Indonesia-Filipina juga berhasil menertibkan 4 alat bantu penangkapan ikan “rumpon” ilegal.
Rumpon-rumpon tersebut ditemukan dipasang di perairan Indonesia Laut Sulawesi tanpa izin dan berdasarkan identitas yang ada diduga kuat milik nelayan Filipina. Rumpon-rumpon tersebut kemudian diamankan ke Stasiun PSDKP Tahuna. (rhm)