KKP Tangkap Pelaku Pengeboman Ikan di NTB dan Sulawesi Tengah

25 April 2020, 22:50 WIB
Tim KKP mengamankan barang bukti yang digunakan para pelaku pengeboman ikan/KKP

Jakarta – Dalam waktu seminggu, sebanyak 8 orang pelaku pengeboman ikan berhasil diamankan di Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah.

Mereka ditangkap Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu menjelaskan, bentuk komitmen KKP dalam rangka menjaga sumber daya ikan dan lingkungannya.

“Kita bukan hanya menangkap para pelaku illegal fishing namun juga mengamankan laut kita dari praktik-praktik penangkapan ikan yang merusak seperti pengeboman ikan ini”, jelas Tb.

Pemberantasan destructive fishing ini memang menjadi salah satu prioritas KKP di era kepeimpinan Edhy Prabowo.

Hal tersebut dikarenakan praktik penangkapan dengan cara yang merusak tersebut memiliki dampak negatif bukan hanya terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya tetapi juga dampak sosial yang besar.

Dikatakan, destructive fishing sama berbahayanya dengan illegal fishing karena menyebabkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya dalam jangka panjang. “Selain itu ada dampak sosial yang perlu kita antisipasi,” kata Tb mengingatkan.

Tb tidak menampik bahwa di beberapa wilayah, praktik destructive fishing ini masih sangat marak dan umumnya dilakukan oleh nelayan kecil. Hal tersebut memang menjadi tantangan tersendiri karena diperlukan pendekatan yang komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Diakuinya, yang dihadapi adalah masyarakat yang notabene adalah nelayan kecil, sehingga memerlukan pendekatan penyadartahuan untuk meningkatkan kesadaran mereka dan ini akan terus kami lakukan secara intensif.

“Kita juga memerlukan kerja sama dengan pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya agar pendekatan penanganan destructive fishing ini tepat,” tutupnya.

Secara terpisah, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto, menyampaikan detail penangkapan 5 pelaku destructive fishing di Nusa Tenggara Barat.

Eko menuturkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) di wilayah perairan Gili Balu dan Pulau Mandiki.

”Berdasarkan informasi dari POKMASWAS tersebut, Aparat Polsus PWP3K-binaan Ditjen PSDKP yang berada di KCD Wilayah Sumbawa dan Sumbawa Barat melaksanakan operasi terpadu yang juga melibatkan POKMASWAS.

Ada lima orang orang nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan yang berhasil diamankan Rabu (22/04)”, jelas Eko.

Kelima tersangka tersebut juga diamankan tiga unit perahu motor tempel, bahan peledak, kompresor dan alat selam. Kelima nelayan bersama barang bukti yang diamankan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Dit Polair Polda NTB untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selain penangkapan di NTB tersebut, Eko menuturkan bahwa Ditjen PSDKP baru saja memulai penyidikan atas kasus serupa.

Ditjen PSDKP juga menerima penyerahan kasus pengeboman ikan dari TNI AL Tojo Una-Una kepada PPNS Wilker SDKP Tojo Una-Una yang berada di bawah koordinasi Pangkalan PSDKP Bitung.

”Sekitar seminggu yang lalu kami memulai proses penyidikan pelaku pengeboman ikan di Perairan Desa Bomba, Teluk Tomini. Ada tiga orang pelaku yang diamankan bersama dengan dua motor tempel dan barang bukti yang digunakan untuk melakukan pengeboman ikan”, jelas Eko.

Khusus kasus di Sulawesi Tengah, Eko menyampaikan keprihatinannya karena dari tiga orang pelaku yang diamankan dua orang pelaku masih dibawah umur sehingga PPNS Perikanan harus mendorong upaya diversi.

”Tentu kami juga prihatin apabila anak-anak yang masih dibawah umur sudah diajarkan untuk melakukan pengeboman ikan dan perusakan terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya. Ini tentu pekerjaan rumah bagi kita semua,” tutupnya. (riz)

Berita Lainnya

Terkini