Denpasar – PD KMHDI Bali berharap agar seluruh masyarakat peka serta
bersama-sama menanggapi RUU Larangan Minuman Beralkohol yang berpotensi
merugikan petani dan pedagang minuman beralkohol tradisional seperti arak Bali.
Menyambut niat baik pemerintah dalam pembahasan RUU Tentang Larangan Minuman
Beralkohol yang belakangan ini menjadi perbincangan hangat di kepala publik,
PD Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia KMHDI) Bali
menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD ) terbatas.
FGD mengangkat tema : Nasib Petani Fermentasi Arak, Mau dibawa Kemana?,
bertempat di Pasraman Satyam Eva Jayate Jln Trengguli Penatih, Kamis 19
November 2020.
FGD diselenggarakan PD KMHDI Bali dihadiri 10 orang peserta yang berasal dari
Pengurus PD KMHDI Bali, Perwakilan LMND Bali, PC KMHDI Bangli, dan Perwakilan
dari PC KMHDI Badung
Ketua Biro Penelitian dan Pengembangan Arya Gangga berharap, kegiatan ini
dapat menjadi awalan bersama dalam mengadvokasi hak-hak dari petani maupun
pedagang minuman beralkohol tradisional (arak Bali) yang dalam hal ini pada
RUU Tentang Larangan Minuman Beralkohol dirasa akan merugikan petani maupun
pedagang minuman beralkohol tradisional (arak Bali).
Sekretaris PD KMHDI Bali Buma Dyatmika berpendapat, kedepannya agar pembahasan
ini dapat dilakukan lebih serius dan lebih konkrit dalam agenda menanggapi RUU
Larangan Minuman Beralkohol
Sementara, Ketua PD KMHDI Bali, Diyana Putra mengatakan bahwa sebagai generasi
muda dan juga sebagai organisatoris memiliki tanggung jawab moral untuk
melindungi para petani dan pedagang minuman beralkohol tradisional.
“Karena itu merupakan salah satu budaya turun temurun (local genius) yang
diturunkan oleh pendahulu-pendahulu masyarakat Bali,” tuturnya. Jika RUU ini disahkan, akan sangat berdampak pada perekenomian hingga sistem
sosial masyarakat Bali.
Pihaknya berharap, seluruh masyarakat peka serta bersama-sama menanggapi RUU
yang berpotensi merugikan petani dan pedagang minuman beralkohol tradisional
seperti arak Bali. (rhm)