Jakarta- Koalisi Masyarakat Sipil mengecam penggunaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh pejabat publik untuk memidanakan para pembela Hak Asasi Manusia (HAM).
Koalisi Masyarakat Sipil terdiri lebih dari
20 organisasi berkomitmen mendorong revisi UU ITE dan tegas mengecam
pelaporan pemidanaan dan perdata pada Haris dan Fatia oleh pejabat
publik.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, melaporkan Haris Azhar Direktur Lokataru dan Fatia Maulidiyanti Ketua KontraS ke Polda Metro Jaya.
Laporan Menko Marves Luhut teregister dengan nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Menko Marves Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan menggunakan pasal pencemaran nama di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga mengajukan gugatan perdata Rp 100 Miliar.
Koalisi Masyarakat Sipil Serius Revisi UU ITE terdiri dari AJI
Indonesia, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Forum-Asia,
Greenpeace Indonesia, ICJR, Indonesia Corruption Watch (ICW), IJRS,
Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia, KontraS, KPJKB Makassar, LBH
Apik, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers LeIP, PAKU ITE, PBHI,
PUSKAPA UI, PSHK, Rumah Cemara, SAFEnet, WALHI, YLBHI.
Melalui juru bicaranya Ade Wahyudin – LBH Pers dan Nurina Savitri – Amnesty International Indonesia, mereka menilai pelaporan ini merupakan salah satu bentuk serangan pada para pembela Hak Asasi Manusia oleh pejabat dengan cara menyalahgunakan hukum untuk keperluan dirinya sendiri.
Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko juga melaporkan aktivis anti korupsi Egi Primayogha dan Miftahul Choir dari Indonesia Corruption Watch pada 10 September 2021.
Hak para pembela hak asasi manusia atas kebebasan berekspresi dijamin tidak hanya di bawah hukum hak asasi manusia internasional, tetapi juga di bawah UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 23(1) dan 25) dan Konstitusi Indonesia (Pasal 28E UUD 1945).
“Keduanya yang mengatur bahwa: setiap orang bebas untuk menyatakan pendapatnya di depan umum,” ujar Ade Wahyudin dalam siaran pers, Kamis (23/9/2021).
Disebutkan, Pasal 28E (3) UUD 1945 juga melindungi hak untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan gagasan, secara lisan dan tertulis, melalui media cetak dan elektronik.
“Kami menilai pelaporan pidana dan gugatan perdata pada Fatia dan Haris adalah ancaman yang serius terhadap demokrasi dan kerja-kerja pembela Hak Asasi Manusia,” tandasnya.
Sebab, pembela HAM yang seharusnya diberikan jaminan perlindungan atas kerja-kerjanya, justru mendapatkan serangan dari pejabat publik.
Pola ancaman hukum seperti ini berpotensi tereskalasi menjadi proses SLAPP (Strategic Lawsuits Against Public Participation), menciptakan lingkungan tanpa ruang demokrasi dan melemahkan kemampuan pembela hak asasi manusia untuk menjalankan pekerjaan mereka dan berbicara kebenaran kepada kekuasaan tanpa rasa takut akan pembalasan.
Selain itu, pelaporan ini semakin menunjukkan bagaimana UU ITE, terutama pasal defamasi, kian menunjukan relasi asimetrik bahwa mereka yang punya kekuasaan menggunakan UU ITE kepada orang yang lebih lemah. Ini menunjukkan karakter “hukum yang selalu tajam ke bawah, tumpul ke atas.”
“Pelaporan pidana ini juga menegasikan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengerem laju kasus-kasus UU ITE,” tuturnya.
Karena sejak 26 Juni 2021 sudah ada SKB dari Kemenkominfo, Kejaksaan, Kepolisian yang mengatur pedoman interpretasi atas pasal-pasal yang kerap disalahgunakan.
Dalam pedoman SKB Pasal 27 ayat (3) poin c yang berbunyi “bukan merupakan delik pencemaran nama…. bila berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi dan kenyataan.” dan dalam poin f dicantumkan kalau pasal pencemaran nama bukanlah untuk institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
Artinya, pejabat publik tidak bisa menggunakan UU ITE ini karena ini bukan menyangkut diri pribadi yang spesifik.
Atas hal itu, Koalisi Masyarakat sipil mendesak pertama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo mendorong jajarannya untuk tidak menindaklanjuti pelaporan pidana dua pejabat publik tersebut.
Alasannya, tindakan dilakukan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti hingga Egi Primayogha dan Miftahul Choir karena merupakan murni bagian dari kebebasan ekspresi, pendapat dan kerja-kerja pembela hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi dan Undang-Undang;
“Kapolda Metro Jaya Fadli Imran agar memberi instruksi agar para penyidik kepolisian untuk mematuhi isi SKB Kemenkominfo, Kejaksaan, Kepolisian yang mengatur pedoman interpretasi UU ITE sebagai bentuk ketaatan pada hukum,” sambungnya.
Selain itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), memberikan jaminan perlindungan terhadap Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti hingga Egi Primayogha dan Miftahul Choir selaku Pembela HAM yang sama-sama dituntut dengan pasal pencemaran nama di UU ITE
“Pemerintah dan DPR segera merevisi UU ITE terutama pada pasal-pasal bermasalah untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan,” demikian isi desakan Koalisi Masyarakat Sipil. (*/rhm)