![]() |
Kabarnusa.com – Upaya penindakan dan pemberantasan yang dilakukan
Densus 88 terhadap para terduga terorisme di Tanah Air dengan menembak
mati tanpa proses pemeriksaan dinilai berlebihan.
Kasus terakhir
terhadap Siyono, warga Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas,
Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang dilakukan pasukan Anti Teror itu,
terlalu berlebihan.
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM), Maneger Nasution mengatakan lembaganya telah menerima 118
laporan terduga teroris yang ditembak mati, tanpa proses pemeriksaan.
“Bisa
dibilang lebay BNPT dan Densus 88 dalam melakukan tindak pemberantasan
terorisme,” katanya dikutip republika.co.id, Sabtu (12/3/2016).
Ia
menegaskan, Komnas tetap mendukung tindak pemberantasan teroris. Karena
terorisme yang telah melakukan pembunuhan dan menyebar ketakutan telah
melanggar Hak Asasi Manusia Universal.
Hanya saja, dia mengingatkan, tindakan pemberantas terorisme harus tetap melalui proses hukum yang sah.
Untuk
itu, Komnas HAM akan memberikan rekomendasi kepada DPR untuk
mempertimbangkan kembali kenaikan anggaran BNPT/Densus 88. Menurut dia,
dengan pendanaan Rp 1.7 triliun, karena kinerjanya mengecewakan.
“Komnas
tetap mengutuk tindakan terorisme, tindakan kekerasan, menyebar dan
menyiarkan ketakutan melanggar prinsip Hak Asasi Manusia Universal,”
sambungnya.
Pihaknya mengimbau semua komponen bangsa harus
melakukan evaluasi terhadap kinerja BNPT. Karena peristiwa di Klaten
sudah kesekian kalinya terjadi.
“Harus sesuai prinsip dan kemudian ada evaluasi kinerja,” tandasnya lagi.
Diketahui,
Siyono ditangkap Densus 88 pada 9 Dan 10 Maret 2016, di rumahnya di
Brengkungan yang juga dipakai untuk TK/Raudhatul Athfal Muhammadiyah.
Penggerebekan tersebut membuat puluhan anak-anak TK yang ada di sana
menangis karena ketakutan. (wan)